Napi Narkoba Coba Edarkan Sabu di Lapas, Begini Modusnya

BandungKita.id – Seorang narapidana tertangkap tangan saat mencoba mengedarkan narkoba di Lapas Kelas II Jelekong, Kabupaten Bandung.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan narapidana berinisial JU tersebut pada awalnya mendapat telepon dari seseorang bernama BU pada 19 september lalu. BU menawari untuk menjual narkoba jenis sabu di Lapas dan disanggupi oleh JU.

Kemudian, kata Kapolres, pada 20 sepetember seorang kurir bernama H mendatangi Lapas dengan modus menjadi pembesuk.

“JU sedang bertugas menjadi petugas korve, dia bertemu dengan H di depan Koperasi Lapas untuk mengambil paket sabu,” tutur Indra, di Mapolres Bandung, Senin (1/10/2018).

JU mendapat 40 paket sabu yang dimasukan dalam kondom dan dibungkus kantong kresek. Setelah mendapat paket, dia kemudian membawanya ke kamar sel dan mengkonsumsinya di blok Delta kamar 6.

Namun, pada 24 september petugas lapas melakukan inspeksi mendadak (sidak), sabu yang disimpan di dalam saku jaket denim milik JU ditemukan oleh petugas.

“Kami mendapat laporan dari pihak lapas dan langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Kepada petugas, JU menyebut sabu yang diterimanya tersebut akan diedarkan kepada sesama narapidana. Rencananya dia akan menjual seharga Rp 1 juta untuk setiap paketnya.

“Jika paket terjual habis, dia harus membayar kepada JU senilai Rp 500 ribu satu paket, atau totalnya Rp 20 juta untuk 40 paket,” ungkap Indra.

Saat ini, polisi memburu dua orang yakni BU yang merupakan pemilik sabu dan H yang bertugas sebagai kurir.

Atas pebuatannya pasal 111, 114, 112 dan 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp20 miliar.

Kalapas Kelas II Jelekong Gun Gun Gunawan mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pembersihan narkoba di dalam Lapas.

Dia menyebut, sebagai Lapas khusus Narkoba, upaya penyelundupan dan pengedaran narkoba di dalam lapas dimungkinkan terjadi, mengingat sebagian besar penghuni merupakan narapidana kasus narkotika, baik sebagai pengedar maupun pemakai.

“Saya yakin mereka tidak mungkin berhenti begitu saja. Tapi kita juga tidak boleh lelah karena semua orang yang masuk LP apalagi kasus narkoba tidak mungkin langsung ingin tobat pasti mereka berupaya (menyelundupkan dan mengedarkan). Tapi kami akan terus bersih-bersih,” ujarnya.

Untuk melakukan pencegahan terjadinya penyelundupan dan pengedaran narkoba di dalam Lapas, pihaknya akan terus melakukan Sidak. (LOH/BandungKita.id)