14 Kelurahan di Bandung Ini Terdampak Proyek Kereta Cepat

BandungKita.id – Pemerintah pusat saat ini sedang membangun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proyek yang masuk dalam program strategis nasional (PSN) ini membentang sepanjang 142 km dari Stasiun Halim Jakarta hingga Stasiun Tegalluar di Kabupaten Bandung.

Kota Bandung, menjadi salah satu wilayah yang dilalui proyek Kereta Cepat. Sebanyak 14 kelurahan di Kota Bandung akan terdampak proyek kereta cepat ini.

Berdasarkan pemetaan, jalur Kereta Cepat ini akan melalui 14 kelurahan di Kota Bandung yakni Kelurahan Gempolsari, Cigondewah Kaler, Cigondewah Kidul, Cigondewah Rahayu, Margasuka, Cirangrang, Cibaduyut Kidul, Cibaduyut Wetan, Mekarwangi, Wates, Mengger, Kujangsari, Cijawura, dan Kelurahan Mekarjaya

“Ada 14 kelurahan (yang terdampak),” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial kepada BandungKita.id di sela-sela rapat antara Pemkot Bandung dengan PT KCIC di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum Kota Bandung, Selasa (16/10).

BACA JUGA :

Oded memastikan, Pemkot Bandung mendukung program tersebut. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memfasilitasi dan memberikan jalan terbaik agar pembebasan lahan dapat segera rampung.

Namun ia berpesan kepada PT PSBI sebagai konsorsium, agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Ia ingin agar hak-hak warganya tetap terlindungi dengan menjunjung prinsip kesetaraan.

“Saya sangat mendukung program Kereta Cepat ini. Apalagi ini program strategis nasional. Tapi tugas saya sebagai wali kota memiliki tugas untuk melindungi warga. Jangan sampai masyarakat terzalimi,” katanya.

Sekedar informasi, proyek Kereta Cepat ini merupakan pembangunan transportasi publik alternatif yang menghubungkan antara Jakarta dan Bandung. Nantinya, waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya sekitar 30 menit saja. Saat ini, pembebasan lahan untuk program tersebut masih berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan menjelaskan, di kelurahan-kelurahan tersebut ada lima kategori lahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang harus ditangani. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan PT PSBI untuk pembebasan dan penataan lahan.

“Pertama, ada PSU yang masih dikuasai oleh developer. Ada juga PSU milik pemerintah, seperti lahan dan bangunan fasilitas umum. Selain itu adalah kawasan pemukiman padat, lahan privat, dan tanah wakaf,” jelas Dadang.

Pihaknya tengah mengupayakan agar pembebasan lahan untuk proyek Kereta Cepat tidak mengganggu pelayanan publik. Sebab ada beberapa aset milik Pemkot Bandung yang terlewati jalur Kereta Cepat.

“Di antaranya terminal bayangan di Cibaduyut dan Puskesmas Kujangsari. Ini kita sedang mencari solusi apakah relokasi atau dicarikan Puskesmas pengganti,” katanya. (BKI)