Bupati Bekasi dan Bos Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Kata KPK

BandungKita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan mega proyek Meikarta yang digarap oleh Lippo Cikarang.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif dalam konferensi pers seperti dilansir kumparan.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Neneng diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari tiga orang yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen. Billy Sindoro disebut oleh KPK sebagai Direktur Operasional Lippo Group. Sementara Taryudi dan Fitra adalah konsultan Lippo Group, sementara Henry adalah pegawai Lippo Group.

Sembilan orang tersebut kemudian dijerat sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suap diberikan Lippo Group untuk pengurusan izin proyek pembangunan super blok Meikarta di Cikarang. Total uang suap yang digelontorkan Lippo Group senilai Rp 13 miliar.

Sementara selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Billy yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Lippo Group pun turut berperkara dengan lembaga antirasuah pada tahun 2008 terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar.

Pelanggaran itu berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT. Direct Vision (PT. DV), Astro All Asia Networks, Plc, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks (AAMN).

Sebelumnya diberitakan BandungKita.id, KPK menyegel ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Minggu (14/10/2018).(ZEN)