Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa

BandungKita.id – Dua pelaku penganiaya suporter Persija Jakarta Haringga Sirla mulai menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10). Kedua pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur. Sehingga, proses persidangan berjalan secara tertutup.

Kedua terdakwa yang menjalani sidang, yakni berinisial SM (17 tahun) dan DF (16 tahun). Dari 14 tersangka yang berhasil ditangkap, 7 di antaranya memang masih di bawah umur.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 338 dan 170 KUHPidana. Mereka didakwa turut menganiaya Haringga dengan cara memukul dan menendang sebanyak 2 kali.

Kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya menyebutkan, kedua pelaku telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

“Dari rangkaian pembacaan dakwaan di situ berkesimpulan anak secara penuturan melakukan ada yang menendang dan memukul sebanyak dua kali,” kata Dadang seperti dilansir kumparan usai persidangan di PN Bandung, Selasa (16/10).

BACA JUGA :

Dadang mengatakan, pada persidangan itu, jaksa penuntut umum meminta keterangan dari sejumlah saksi. Ada 7 saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan.

“Selasa depan sudah masuk tuntutan,” kata dia.

Sementara itu, 5 orang pelaku di bawah umur lainnya, akan menjalani persidangan pekan depan.

“Lima orang lagi sedang proses penyidikan,” katanya.

14 pelaku tersebut diduga turut mengeroyok hingga Haringga Sirla tewas. Haringga merupakan pendukung Persija Jakarta yang hadir menyaksikan laga Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (23/9).

Menurut keterangan polisi, Haringga dikeroyok oleh oknum bobotoh saat hendak memasuki stadion dari gerbang biru. Haringga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala. Ia dihantam oleh benda-benda tumpul seperti kayu, besi, dan kaca.(ZEN/BandungKita.id)