BandungKita.id – Artis seksi, Roro Fitria akhirnya divonis bersalah lantaran kasus narkoba. Gadis asal Yogyakarta itu dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena disebut sebagai pengedar.
Walhasil Roro pun menangis di meja pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, pun mengadili Roro Fitria dengan hukuman 4 tahun bui.
“Menyatakan terdakwa RF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan,” ujar Iswahyu.
Selain itu, hakim juga menetapkan Roro wajib ditahan dalam tahanan. Hakim juga memerintahkan barang bukti berisikan kristal warna putih 1,5998 gram netto, 1 unit hp, buku tabungan, ATM BCA dikembalikan ke Roro dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.
Roro tampaknya tak kuat menerima vonis tersebut. Saat hakim mengetuk palu, tangis perempuan yang dikenal memiliki bodi aduhai itu langsung pecah di ruang sidang. Roro kemudian dijemput oleh petugas kejakasaan untuk dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ZEN)