BandungKita.id – Lurah Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Dayat Hidayat tersandung kasus hukum dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan dan rehabilitas gedung RW. Dayat yang berstatus sebagai tersangka, saat ini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung.
Jaksa Kejari Bandung Agusman R Kusmawan mengatakan, penahanan terhadap Dayat dilakukan setelah pihak kepolisian dari Polrestabes Bandung menyerahkan tahap dua yakni penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka. Tersangka telah ditahan di Rutan Kebonwaru pada Rabu 17 Oktober 2018 kemarin.
“Polrestabes Bandung, telah menyerahkan (tahap 2) atas nama tersangka Dayat Hidayat. Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Agusman, Jumat (19/10)
BACA JUGA :
- Dua SPBU di Bandung Disegel karena Curang, Takaran Dikurangi dengam Cara Ini
- Enam ABG Ini Hendak Pesta Seks, Petugas Temukan Hal Ini dari Kamar Hotel Mereka
- Berduaan di Kamar Hotel, 27 Pasangan Mesum di Bandung Digerebek Petugas: Begini Nasib Mereka Kini
Agusman menjelaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Dayat terjadi pada tahun 2015. Saat itu di Kelurahan Warung Muncang, Kota Bandung ada kegiatan pembangunan jalan lingkungan di RW. 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10, serta rehabilitasi gedung RW 06. Proyek tersebut dibiayai oleh dana program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung Tahun Anggaran 2015.
“Diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis,” katanya.
Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 180 juta. Tersangka didampingi oleh Pengacara Yuyus M. Yusuf (Peradi), pengacara yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Tersangka akan dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kebon Waru. (BKI/BandungKita.id)