Bandungkita.id, SOREANG – Selain menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada bos miras oplosan Sansudin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hamciak Manik, istri bos miras oplosan maut Sansudin Simbolon.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Majelis Hakim dalam sidang, Senin (22/10/2018).
Istri Sansudin tersebut terbukti turut serta dalam bisnis miras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.
BACA JUGA :
Hamciak dijatuhi pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan 10 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, Hamciak yang mengenakan baju putih tersebut langsung lemas dan seketika pingsan.
Orang yang berada di belakangnya langsung bediri dan mengangkat tubuhnya. Dia langsung dibawa ke sebuah ruangan di PN Bale Bandung.
Walaupun tanpa Hamciak, sidang kembali dilanjutkan dengan menanyakan kepada penasehat hukum tekait putusan tersebut, apakah akan menerima atau melakukan banding.
“Akan pikir-pikir dulu,” ujar Penasehat Hukum Hamciak, Nicholas Sinaga.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi tedakwa untuk memikirkan putusan, jika dalam batas waktu tersebut tidak melakukan banding, maka akan dianggap menerima vonis.(LOH/BandungKita.id)