42 Paket Sabu Ini Hendak Diedarkan di Soreang, Begini Nasib Pengedarnya

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Satuan Narkoba Polres Bandung berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang berencana akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, penangkapan pengedar narkoba berinisial HS (30) tersebut bemula dari laporan masyarakat pada jumat (19/10/2018) lalu yang merasa curiga adanya transaksi narkoba di depan apotek wilayah Kecamatan Margahayu.

“Laporan langsung kami tindak lanjuti. Di lokasi kami menangkap satu orang yang membawa narkoba jenis sabu,” tutur Indra, Rabu (24/10/2018).

BACA JUGA :

Saat ditangkap, HS kedapatan membawa 42 paket narkoba jenis sabu berukuran sedang dan kecil. Indra menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka HS ini merupakan seorang kurir sekaligus pengedar.

HS mendapat perintah dari seseorang inisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modusnya menempel (sabu) ditaruh di dalam bungkusan warna putih semacam tisu sehingga masyarakat tidak akan tahu bahwa barang tersebut adalah narkoba. Ditaruh di suatu tempat yang hanya diketahui oleh yang menyuruh dan yang disuruh untuk mengambil di suatu tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Soreang dan Kutawaringin.

“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada tersangka HS yaitu pasal 127, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika. Minimal hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun dan seumur hidup,” ujar Kapolres.(LOH/BandungKita.id)