Pelapor Juga Akan Melaporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP
BandungKita.id, KBB – Keputusan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memutuskan kasus video viral Bupati Aa Umbara Sutisna tidak memenuhi unsur pidana pemilu, dinilai sebuah kemunduran penegakan hukum di KBB.
Bawaslu dinilai melakukan sandiwara politik dengan mengulang hal sama. Sekedar informasi, Bupati Aa Umbara juga sebelumnya pernah dilaporkan dengan kasus yang sama yakni dugaan pelanggaran pemilu. Hasilnya, Aa Umbara dinyatakan tidak bersalah karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam kasus kedua yang videonya lebih menghebohkan, orang nomor satu di KBB itu juga “berhasil lolos” dari jeratan UU Pidana Pemilu. Bawaslu menyatakan Aa Umbara maupun Kadisdik KBB Imam Santoso tidak melanggar UU Pidana Pemilu karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Bupati KBB Aa Umbara dan Kadisdik Imam Santoso hanya disangkakan pasal dalam UU Administrasi Pemerintahan yang sanksinya hanya berupa teguran lisan dan tertulis. Keputusan “aneh” Bawaslu KBB ini kembali menjadi sorotan masyarakat.
“Dua kali berturut-turut kasus Bupati dianggap tidak memenuhi unsur pidana oleh Bawaslu. Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Bisa jadi itu (keputusan) karena ada intervensi atau ketakutan kepada penguasa sehingga keputusannya tidak objektif,” kata politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD KBB Jejen Zaenal Arifin kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
BACA JUGA :
Menurut Jejen, keputusan Bawaslu KBB yang membebaskan Bupati Aa Umbara dari jeratan UU Pidana Pemilu tidak terlalu mengagetkannya. Sebab, kata dia, sejak awal dirinya sudah memprediksi kasus video viral itu akan menghasilkan keputusan yang sama dengan kasus pertama yang ditangani Bawaslu.
“Tapi hasil ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pemilu dan menjadikan Bawaslu KBB kehilangan kepercayaan serta wibawanya. Dampak dari keputusan itu juga akan menjadikan peserta pemilu (calon legislatif) di KBB tidak takut untuk melanggar hukum,” bebernya.
Bawaslu KBB, ujar dia, seperti bermain-main dengan kekuasaan dan sumpah jabatan yang diucapkan. Apalagi kasus ini sudah menjadi isu nasional mengingat video bupati yang mengampanyekan anak dan adiknya telah tersebar luas dan sempat viral di masyarakat.
Jejen menyatakan, Bawaslu KBB seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ia menyebut, Bawaslu hanya bisa tegas dalam menertibkan atribut caleg, tetapi ketika berhadapan dengan penguasa justru menjadi lumpuh.
“Saya memberikan rapor merah terhadap kinerja Bawaslu KBB. Jadi sebaiknya para pejabatnya mundur. Mereka takut kepada penguasa tapi tidak takut terhadap sumpah jabatan di hadapan-NYA (Allah),” ujar dia.
Jejen menilai, alasan Bawaslu bahwa kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu yang diduga dilakukan Bupati Aa Umbara tidak memenuhi unsur perlu dipertanyakan.
Dalam video yang jadi bukti, tutur Jejen, jelas-jelas terucap bahwa Aa Umbara minta dukungan pencalonan anak dan adiknya. Padahal, saat dikonfirmasi oleh awak media pun, Aa Umbara mengakui isi video meskipun mengaku tidak disengaja.
“Artinya sebuah pengakuan bahwa itu terjadi dan ada, sehingga secara delik hukum bisa dijerat,” tutur Jejen.
Sementara itu, Muhamad Rauf, yang merupakan pelapor kasus video dugaan pelanggaran pemilu Bupati Aa Umbara, mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu.
Menurut Rauf, publik bisa menilai dari video yang beredar, sehingga jelas ketika keputusannya tidak memenuhi unsur, itu jadi sebuah pertanyaan. “Ya jelas saya kecewa kenapa keputusannya seperti itu, padahal masyarakat awam saja bisa menilai isi percakapan di video seperti apa,” kata Rauf.
Rauf mempertanyakan integritas para Komisioner Bawaslu. Ia mempertimbangkan akan melaporkan para Komisioner Bawaslu KBB ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, keputusan Bawaslu menurutnya sangat aneh dan mengesampingkan banyak fakta dan bukti hukum.
“Saya akan melaporkan Bawaslu ke DKPP. Sedang saya persiapkan,” kata Rauf.
Terpisah, Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha mempersilakan bila pelapor atau pihak-pihak lain yang tidak puas dengan keputusan Bawaslu KBB dalam kasus tersebut jika ingin melaporkan para Komisioner Bawaslu KBB ke DKPP. Ia beralasan dalam mengeluarkan keputusan, Bawaslu KBB sudah sesuai aturan. (ZEN/BandungKita.id)