BandungKita.id, NGAMPRAH – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) datangi Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB). Mereka datang untuk menuntut penghentian aktifitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berlokasi, di Jalan Raya Lembang No. 110, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, Kamis (24/1/2019).
Ketua Forbat, Herman mengutarakan aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi pembangunan SPBU yang dinilai melanggar Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 tentang pedoman pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan strategis Jawa Barat.
“Yang kami tuntut, SPBU tersebut ditutup karena jelas melanggar aturan,” ujar Herman.
Herman merasa pembangunan SPBU tersebut berdampak buruk pada ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Bandung Utara.
“Pembangunan SPBU dengan sengaja menghilangkan RTH abadi yang sudah ditetapkan pemerintah melalui rekomendasi Gubernur,” tuturnya.
Selain melanggar aturan, Herman menegaskan warga sekitar tak mendapat laporan dari pihak Pertamina soal pembangunan SPBU di wilayahnya.
“Pembangunan SPBU tersebut sama sekali tidak ada sosialisasi apalagi persetujuan dengan warga sekitar,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemda KBB tidak tegas merespon pelanggaran yang dilakukan pihak Pertamina. Pasalnya, kasus ini pernah dibahas dengan beberapa Dinas terkait bahwa pembangunan tersebut menyalahi aturan.
“Tertanggal 10 Januari, kita rapat dengan Komisi DPRD KBB, DLH KBB, Dinas PMPTS KBB, Dinas PUPR KBB membahas soal ini, dan forum sepakat bahwa pembangunan SPBU di kawasan tersebut melanggar aturan,” ungkap Herman.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Dian Kusmayadi tidak ingin memutuskannya secara langsung. Ia memastikan persoalan ini akan dibahas pada rapat pimpinan.
“Kita akan bawa soal ini ke Rapim. Karena kan bukan kapasitas kita buat memutuskan SPBU itu ditutup,” pungkasnya. (Bgs/Bandungkita.id)