BandungKita.id, GARUT – Gelombang aksi penolakan penurunan status kawasan Cagar Alam Papandayan dan Kamojang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus terjadi dari para pegiat lingkungan.
Sejumlah pegiat lingkungan di Garut yang tergabung dalam Kadaka Conservation Club menggalang dukungan penolakan perubahan status kawasan tersebut di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Selasa (29/1/2019)
Dalam aksinya, para pegiat lingkungan menggelar spanduk besar bertuliskan tolak keputusan menteri tentang penurunan status cagar alam Papandayan dan Kamojang.
Koordinator aksi, Herdiana Taufik mengatakan, Cagar Alam selama ini menjadi benteng terakhir upaya pelestarian hutan dan seluruh isinya. Dengan status Cagar Alam, maka hutan tidak begitu saja bisa dimasuki sembarang orang.
Baca juga: Tolak SK Menteri LHK, Seniman Pantomim Sebut Cagar Alam Adalah Urat Nadi Bumi
Tata, demikian biasa disapa mengakui, memang terjadi kerusakan kawasan Cagar Alam Papandayan dan Kamojang saat ini. Hal itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum dari aparat pemerintah sendiri.
“Memang ada saja penggiat lingkungan yang masuk ke kawasan CA tanpa ijin, harusnya dilakukan upaya penegakan hukum,” katanya.
Aksi penolakan ini, menurut Tata, dilandasi adanya kekhawatiran para pegiat lingkungan akan terjadi kerusakan lingkungan yang semakin massif di kawasan hutan. Apalagi yang saat ini statusnya telah dirubah.
Tata mengingatkan, banjir bandang Sungai Cimanuk tahun 2016 lalu, harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah dan semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian alam.
Baca juga: Bupati Garut Restui 150 Hektar Cagar Alam Gunung Guntur Jadi TWA
“Banyak sungai-sungai kecil yang bermuara di Cimajuk, hulunya ada di kawasan Papandayan dan Kamojang, saat banjir bandang 2016, semua sungai itu meluap dan tumpah ke Cimanuk,” katanya.
Tata berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang dan menarik SK perubahan kawasan tersebut dan melakukan upaya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan di kawasan Cagar Alam.***(Rul/BandungKita)