BandungKita.id, BANDUNG – Persidangan kasus penganiayaan terhadap 2 remaja di Bogor yang diduga dilakukan Habib Bahar Smith rencananya akan digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Langkah itu dilakukan lantaran kasus tersebut cukup menyedot perhatian publik. Terlebih berkas perkara sudah diterima pihak PN Bandung.
“Berkas perkara Habib Smith sudah diterima PN Bandung kemarin siang. Ini perkara biasa, tapi termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, sehingga pimpinan pengadilan yang menangani langsung perkara ini,” ungkap Humas PN Bandung, Wasdi Permana, kepada BandungKita, Rabu (20/2/2019).
Pihaknya juga telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani kasus ini. Yakni Ketua Majelis, Edison, serta Hakim Anggota, Fuad Muhammady dan M.Razaad.
“Mengenai sidangnya kapan, saya belum mendapat konfirmasi dari majelis hakim yang bersangkutan,” lanjut Wasdi.
Terkait tersiarnya isu sidang batal digelar di Bandung, Wasdi menampik hal itu, meski tetap mempertimbangkan soal keamanan. “Kami masih berharap tetap menyelenggarakan sidang di gedung PN Bandung, (pindah tempat sidang) kemungkinan bisa aja. Tapi lihat dulu perkembangannya, setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, mudah-mudahan saja kondusif sehingga tidak perlu sidang ditempat lain,” pungkas Wasdi.
Diketahui juga sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali menerangkan, berkas perkara Habib Bahar Bin Smith telah dilimpahkan Kejati Jabar dan Kejari Cibinong ke PN Bandung Selasa (19/2/2018) lalu. (Tito Rohmatulloh/Bandungkita.id)
Editor: Dian Aisyah