Haris Azhar: Golput Tidak Melanggar Aturan, KPU Jangan Membatasi

Pileg, Pilpres969 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mencetuskan golongan putih (Golput) adalah hak politik. Golput, kata Haris juga merupakan bentuk partisipasi publik dan tak menyalahi aturan hukum.

Untuk itu ia mengimbau KPU agar tidak membatasi hak berekspresi warga. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Tamansari, Kota Bandung, Kamis (22/2/2019) malam.

“Golput itu hak. Itu kan bentuk ekspresi dari partisipasinya orang,” ujar Haris.

Haris menambahkan, dalam golput ada dua bentuk partisipasi. Partisipasi aktif dan partisi pasif. “Partisipasi aktif dalam sifatnya yang memilih alternatif calon yang ada, dalam bentuknya dia datang ke tempat pencoblosan. Tapi ada juga golput yang pasif dia gak dateng dan dia gak memilih,” paparnya.

Kendati demikian, ia meminta pemerintah tidak mendesak pilihan tersebut. Melainkan memfasilitasi warganya. “Negara tugasnya mewajibkan, negara tugasnya memfasilitasi. Kalau misalkan orang itu mau pakai haknya, nih caranya, di sini tempatnya. Negara nggak bisa mewajibkan warganya untuk datang ke TPS,” tuturnya.

Dalam kaca mata hukum, menurut Haris, golput atau mengajak orang untuk golput tidak melanggar aturan. Bahkan, Haris sangat yakin pasal yang mempidanakan orang mengajak golput tidak ada.

“Hukumnya enggak ada. Coba orang yang bilang bahwa golput itu pidana coba tolong sebutin pasalnya di mana, di Undang-undang mana?,” sebut Haris.

Dia juga menyayangkan sikap KPU yang mengkampanyekan kewajiban memilih. “Peseta demokrasi kan ada orang-orang yang harus bebas kan? berpartisiasi dengan ekspresi. Nah ini enggak ada ekspresi. Malahan ekspresi diciptakan dibatasi oleh mereka (KPU) sendiri,” kata aktivis HAM tersebut.

Haris menyarankan kepada DPR agar memilih anggota KPU yang paham soal demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Agar KPU bisa menghormati hak warga negara.

“Kedepan, harapanya DPR kalau milih anggota KPU yang mengerti hak asasi lah, biar bisa menghormati haknya orang. Jadi ga dipaksa harus milih calon yang ada.”

Dia juga menyarankan kepada warga yang memilih golput. Hendaknya datang ke TPS dan pastikan surat suara rusak agar suaranya tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Kalau mau golput, caranya, pertama, datang ke TPS lalu coblos samping, atau coblos dua-duanya, atau rusak kertas suara, atau apapun bentuknya yang mendiskualifikasi kertasnya dia supaya enggak di gunakan,” tandasnya. (Bagus Fallensky/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment