BandungKita.id, BANDUNG – Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2018-2023, tidak boleh keluar dari nilai-nilai HAM. Aturan itu dilakukan mengingat
Kota Bandung telah mendapat predikat sebagai Kota Ramah HAM pada Desember 2018 lalu.
“Predikat itu kan berdsarklan konstituisi, jadi RPJMD itu ya harus ramah HAM kalau tidak, bererati ya melanggar konstitusi,” kata Azhar di Tamansari, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019) malam.
Konstitusi yang dimasksud Azhar adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Didalam nya, memuat kriteria Daerah Kabupaten/Kota peduli HAM yang didasarkan pada terpenuhinya sejumlah hak. Hak tersebut yaitu, hak atas Kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
“Ya kalau nanti RPJMD tidak berbasis dari rujukan hukum dan rujukan nilai. Menurut saya RPJMD nya bisa dibilang sebagai alat melegitimasi kepentingan kelompok tertentu dari orang orang yang yang ada di belanag RPJMD,” kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tahun 2015 tersebut.
Baca Juga: Haris Azhar: Golput Tidak Melanggar Aturan, KPU Jangan Membatasi
Untuk diketahui, Raperda RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023 telah di sahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (20/2/2019) lalu. Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihaknya akan mempercepat pembangunan fisik.
Fisk yang dimaksud, meliputi pembangunan 2 sampai 3 jembatan layang, tol dalam kota North South Link (NS Link), kolam retensi Gede Bage, serta penambahan fasilitas transportasi masaal. Selain itu pihaknya juga akan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti peningkatan pelayanan kesehatan. (Tito Rahmatullah/Bandungkita.id)
Editor: Dian Aisyah