Kasus Suap Meikarta, Nama Sekda Jabar Kembali Disebut dalam Surat Dakwaan Jaksa

JabarKita, Terbaru991 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Jaksa KPK menguraikan rincian jumlah uang suap yang diduga diterima sejumlah terdakwa dalam sidang kasus Suap Meikarta, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (27/2/2019).

Adapun terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bekasi, Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

“Terdakwa meneriam uang dengan jumlah keseluruhan 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu,” ungkap salahsatu jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Sekda Jabar, Iwa Karniwa Bantah Menerima Dana Rp. 1 Miliar Untuk Perizinan Meikarta

Selain itu, Jaksa juga merinci aliran dana tersebut diantaranya kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu,Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000, dan Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa KPK, nama Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa juga disebut mendapat jatah sebesar Rp 1 Milyar.

 

Salah satu Jaksa KPK, Dody Sukmono, saat memberi keterangan usai sidang pembacaaan surat dakwaan di PN Bandung, Rabu (27/2/2019) .

 

Meski begitu, jaksa belum memberi penjalasan lebih rinci terkait jumlah yang diduga diterima orang nomor tiga di Jabar itu. “Nanti substansi (aliran dana itu) akan kita ajukan dipersidangan selanjutnya, gituh ya,” kata salasatu Jaksa KPK, Dody Sukmono.

Sebelumnya, Iwa Karniwa juga pernah bersaksi dalam persidangan terkait dugaan suap proses izin proyek meikarta pada Senin (28/1) lalu.

Nama Iwa pertama kali disebut oleh Neneng Rahmi yang mengatakan Iwa menerima uang sebesar Rp. 1 Miliar melalui anggota DPRD Jabar dari PDI-P Waras Wasisto.

Namun dalam keterangannya Iwa membantah dirinya menerima uang tersebut. Menurutnya pada akhir tahun 2017, ia sempat dihubungi Waras untuk bertemu dengan Neneng di Tol Cipularang. Iwa mengaku belum mengenal Neneng saat itu.***(Tito Rohmatulloh)

Editor: Restu Sauqi