Pembangunan Pusat Kebudayaan di Jabar Habiskan Dana Rp 5 hingga 7 Miliar, Ini Penjelasan Disbudpar

BandungKita.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan membangun pusat kebudayaan di 27 kota/kabupaten. Pembangunan tersebut diperkirakan menghabiskan dana Rp 5 miliar hingga Rp 7 miliar pada tahap awal.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat, Agus Endang Hanafiah, mengatakan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat dan APBD kabupaten/kota.

Tahun 2019 ini, lanjut Agus pembangunan ditargetkan dilakukan di lima daerah yakni di Karangkamulyan Kabupaten Ciamis, RanggaWulung Kabupaten Subang, Kampung Pulo Kabupaten Garut, Rancakalong Kabupaten Sumedang, dan di Kabupaten Bandung.

“Tahun selanjutnya, semua kabupaten/kota akan dibangun pusat kebudayaan dalam lima tahun kepemimpinan Gubernur, untuk yang terdekat itu Sumedang mulai pembangunannya Mei,” ujar Agus.

Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Buat Kawasan Pelestarian Budaya di Empat Kabupaten

Pembangunan tersebut kata Agus berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. “Dalam undang-undang tersebut ada 10 obyek yang harus di jaga, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, ritus,” kata Agus.

10 hal tersebut, lanjut Agus, terangkum dalam kegiatan yang akan dilangsungkan dipusat kebudayaan nantinya. “Fungsinya, yang pertama yakni sebagai pusat pelestarian dan pemajuan pusat kebudayaan, yang kedua sebagai pusat interaksi publik sebagai pemanfaatan baik seni maupun pariwisata dan ketiga adalah sebagai ruang atraksi seni dan budaya,” katanya.

Pihaknya mengklaim, pusat kebudayaan di Jabar sangat dibutuhkan mengingat budayanya yang sangat beragam. “Potensi budaya di Jabar terbagi tiga zona, pertama adalah zona Priangan, keudua zona dermayon kecirebonan, ketiga zona maelayu betawi.” pungkas Agus. (Tito Rohmatulloh)

Editor: Dian Aisyah