Billy Cs Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Terbaru592 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa pemberi suap proses perizinan mega proyek Meikarta, Billy Sindoro Cs menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E. Martadinata No.74, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).

Billy Sindoro divonis 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Bila denda tidak terpenuhi maka diganti pidana penjara selama dua bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan semula Jaksa KPK yang menuntut Billy 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider.

Selain Billy, Majelis Hakim juga memvonis 3 terdakwa lainya yakni
Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Seluruh vonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Adapun, Henry Jasmen P Sitohang divonis 3 tahun penjara dikurangi masa kurungan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, bila denda tidak terpenuhi maka diganti pidana penjara selama satu bulan.

Baca juga: Terbukti Berikan Suap, Blly Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sementara Fitradjaja Purnama, divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan Rp 50 juta, bila denda tidak terpenuhi maka diganti pidana penjara selama satu bulan. Untuk terdakwa Taryudi divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. (Tito Rahmatulloh/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah