Racik Tembakau Gorila, 4 Pelajar Diringkus Polisi

Advertorial878 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, ringkus empat pelajar yang meracik dan menjual Narkotika golongan 1 berjenis tembakau gorila di sebuah apartemen di Jalan Karapitan Kota Bandung.

Keempat pelajar yang yakni MRF (18) yang dibekuk Polda Jabar pada 6 Februari 2019. serta 3 orang yakni MZF (19), MKW (19) dan DAR (19) yang ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.

“Jadi kami bersama BNN melakukan penangkapan. Pelaku masih di bawah umur,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, Selasa (19/3/2019).

Dikatakan Enggar, pelaku MRF memproduksi tembakau gorila di sebuah apartemen. pelaku mengakui mendapatkan bahan-bahan secara online, menggunakan tembakau lokal Indonesia dan zat kimia berwarna putih dan jingga dari China.

“Ini home industri yang menggunakan apartemen sebagai ruang produksinya,” ujar Enggar.

Enggar menjelaskan, cara pemasaran yang dilakukan pelaku yakni menggunakan media sosial dengan akun instagram bernama ‘Elephan Hunter’. Pelaku mengaku sudah menjual ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Ambon dan Sulawesi.

Menurut Enggar, pelaku meraup keuntungan yang tidak sedikit. Hal itu dilihat dari pelaku yang mampu menyewa apartemen dari hasil penjualan barang haram tersebut.

“Keuntungannya dia untuk sehari-hari. Dia bisa sewa apartemen lah,” terangnya.

Dari kasusnya, MRF dikenakan hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang ditangkap BNN Jabar juga hampir serupa. Ketiga pelaku menggunakan sebuah apartemen di daerah Buah Batu sebagai ruang produksi tembakau Gorila.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jabar, AKBP Daniel mengatakan, ketiga pelaku meracik sendiri dan menjual tembakau gorila secara online. “Mereka melakukan peracikan sampai pemasaran bersama-sama. Perbuatannya dilakukan selama 6 bulan,” ujar Daniel.

Sementara untuk menjualnya, mereka menggunakan media sosial instagram dengan nama akun ‘Little Heaven’. “Dari penjualan, mereka bisa menyewa apartemen. Keuntungan dibagi tiga,” pungkasnya.***(Bagus Fallensky/BandubgKita)

Editor: Dian Aisyah