Beri Uang ke Neneng, Kepala Dinas Pemkab Bekasi : Bukan Untuk Apa-Apa

BandungKita.id, BANDUNG – Sejumlah kepala dinas Pemkab Bekasi meyerahkan iuran kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin. Namun, para kepala dinas menyebut uang tersebut tidak ada kaitan dengan suap proyek Meikarta.

Pengakuan tersebut disampaikan dua orang saksi dari Pemkab Bekasi yakni Kadis Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statisik, Rohim Sutisna. Serta Kadis Perdagangan dan Industri, Abdul Rofik dalam lanjutan sidang perkara suap izin Meikarta di pengadilan negri Tipikor Bandung, Rabu (27/3/2019).

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bekasi, Abdul Rofik, mengakui pernah memberi Rp 5 Juta untuk Neneng. Pemberian yang dilakukan di rumah Neneng tersebut juga dihadiri Rohim dan salah satu terdakwa, Sahat Maju Banjar Nahor eks Kadis Damkar Pemkab Bekasi.

Jaksa pun mempertanyakan prosesi penyerahan uang tersebut. “Datang bersama-sama (Sahat)?,” tanya jaksa.

“Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana,” jawab Abdul.

“Tujuan Sahat ke sana apa?,” tanya jaksa lagi.

“Saya tidak tahu,” timpal Abdul.

Mendengar hal itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAPnya, jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Bupati Neneng, Sahat bertanya ‘kasih berapa?’ yang dijawab Abdul ‘ada lah’. Abdul sendiri membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

“Sumber uang dari mana? Apa tujuan saudara memberikan uang apa?,” tanya jaksa.

“Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp 43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng,” jawab Abdul.

Baca juga: Sidang Kasus Meikarta, Ini Pengakuan Mengejutkan Deddy Mizwar

Sementara itu, Rohim Sutisna mengaku memberikan uang tersebut pada Neneng, sebagai pemberian biasa yang diserahkan 2 kali. Pemberian pertama sebesar Rp 65 juta yang diberikan melalui sekretaris pribadinya Acep Abdi Eka Pradana dan pemberian kedua sebesar Rp 20 juta yang diberikan melalui ajudan Neneng, Marpuah Affan.

“Sumber uang tersebut dari mana?,” tanya jaksa KPK. “Uang pribadi, dari honor saya,” Jawab Rohim. Dirinya menyebut pemberian kepada Neneng bukan untuk kepentingan apapun dan diberikan saat momen bulan puasa.

“Saksi diminta datang oleh Bupati Neneng atau inisiatif sendiri?,” jaksa kembali bertanya, “Inisiatif sendiri,” jawab Rohim. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Dian Aisyah