Dua Pejabat Dishub Kota Bandung Dilaporkan ke Kejati Jabar, Ini Penyebabnya

BandungKita.id, BANDUNG – Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Koswara dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Anton Sunarwibowo dilaporkan ke Walikota Bandung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat oleh Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Pasundan (Brantas).

Ketua Umum DPP Brantas, Wanwan Mulyawan mengatakan Asep Koswara dan Anton diduga telah melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya. Kedua pejabat tersebut, kata Wanwan, telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan keduanya, kata Wanwan, ialah pembangunan gedung lama Dishub Kota Bandung menggunakan dana APBD yang disebut-sebut menghabiskan anggaran hampir Rp 1 miliar. Padahal, Dishub Kota Bandung sebelumnya telah membangun gedung baru di kawasan Gedebage.

“Namun Anton dan Asep Koswara malah merenovasi gedung di kawasan Terminal Leuwipanjang yang kini dikelola Kementerian Perhubungan. Kami menduga ini ada kerugian negara yang tidak sedikit. Padahal, Dishub sudah membangun gedung di Gedebage,” kata Wanwan kepada wartawan di Bandung, Kamis (28/3/2019).

BACA JUGA :

Event Color Me Up 2019 Akan Warnai Kota Bandung Akhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya

 

Peringati Bandung Lautan Api, Wali Kota Bandung Ajak Pemuda Gelorakan Semangat Pejuang

 

Dijelaskan dia, Anton dan Asep Koswara cs bersikukuh tidak mau pindah ke gedung baru Dishub di Gedebage dengan alasan lebih nyaman berkantor di gedung Dishub di kawasan Terminal Leuwipanjang. Padahal, ujar dia, gedung yang direnovasi tersebut sudah menjadi aset pemerintah pusat.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum Asep Koswara dan Anton yang tetap merenovasi gedung lama di Leuwipanjang tersebut. Selain itu, Wanwan melihat tak ada urgensi apa pun dalam renovasi gedung Dishub di Leuwipanjang tersebut. Sebab, menurut aturan, pengelolaan Terminal Leuwipanjang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami sudah kirimkan surat ke Walikota dan Kejati Jabar. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki motif dan dugaan adanya kerugian negara dalam renovasi gedung tersebut,” ungkap Wanwan.

Berdasarkan temuannya, kata dia, renovasi gedung itu diduga terjadi mark up atau terlalu mahal. Sebab, renovasi yang dilakukan hanya sebatas penyekatan-penyekatan ruangan dan sedikit renovasi. Namun anggaran yang dikeluarkan sangat fantastis mencapai hampir Rp 1 miliar.

Wanwan mensinyalir, Anton dan Koswara sengaja mengajukan anggaran renovasi gedung demi untuk ‘mempertahankan’ kekuasaannya di terminal bis terbesar di Bandung itu. Wanwan menduga kuat keduanya menerima setoran dari pengelolaan Terminal Leuwipanjang.

“Indikasinya jelas, keduanya (Anton dan Koswara) bahkan melawan Kadishub dengan enggan berkantor di Gedung Dishub yang baru di Gedebage. Mereka ingin tetap ngantor di Leuwipanjang dan tidak mau pindah,” tambah dia.

Menurut informasi yang diterimanya, sambung dia, kedua pejabat Dishub Kota Bandung itu sudah dipanggil secara resmi oleh Walikota Bandung Oded M Danial untuk dimintai klarifikasi. Namun kepada Walikota Bandung, keduanya tidak mengakui perbuatannya.

“Sudah pasti tidak akan mengaku ke Walikota. Oleh karena itu, biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan dugaan penyelewengan ini. Kami berharap APH segera turun dan mengusut tuntas kasus ini karena ini menyangkut uang negara yang diduga diselewengkan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Anton maupun Asep Koswara mengenai pelaporan tersebut. Keduanya selalu disebut tidak ada di kantor ketika hendak ditemui untuk konfirmasi. Ponsel keduanya pun tidak aktif saat dihubungi wartawan. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

 

Editor : M Zezen Zainal M