BandungKita.id, BANDUNG – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung berinisial AM diciduk Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat. AM kedapatan menggunakan sabu seberat 0,6 gram saat dipakai di kediamannya sendiri.
“Ada salah satu caleg katanya ya, AM. Kita dalami ya dari mana asal (sabu) nya,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Penangkapam tersebut, kata Enggar dilakukan pada tanggal 27 Maret 2019 di tempat kerja tersangka, Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung.
BACA JUGA :
Caleg PKS Perempuan asal KBB Ini Ajak Masyarakat Tak Pilih Caleg yang Hanya Datang Jelang Pencoblosan
Sidang Kasus Sunat Bansos Tasikmalaya: Abdul Qodir Minta Keringanan dan Uu Disebut lagi
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Irfan Nurmansyah mengatakan menurut pengakuan AM ia sudah dua kali menggukan barang haram tetsebut.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah menggunakan sebanyak dua kali narkotika jenis sabu. Kita amankan 0,6 gram, AM membeli sabu dengan uangnya sendiri” kata Irfan.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 123, sub 127 ayat (1) a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
Selain AM, polisi juga mengamankan tersangka lain yakni CRP, AS, YA, dan YT. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah