BandungKita.id, BANDUNG – Berbagai cara demi memenangkan pemilu 2019 tampaknya dilakukan oleh para peserta pemilu. Di hari kedua masa tenang jelang pelaksanaan pemilu 17 April mendatang, sejumlah pelanggaran masih ditemukan oleh Bawaslu Kota Bandung.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Bandung menerima laporan dugaan praktik politik uang di salah satu Kecamatan. Hal tersebut, disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zamzam. Saat ini, pihaknya telah melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Ya baru tadi malam kita dapat laporan adanya money politic tapi belum bisa kita ekspos lebih jauh,” kata Zacky di kantornya Jalan Leo Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
Karenanya, Zacky menyebut ia belum bisa memastikan pelakunya apakah calon anggota legislatif atau parpol.
“Yang pasti itu peserta pemilu,” kata Zacky.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan jika materi temuan itu memenuhi syarat formil, maka laporan akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Tepadu atau Gakumdu.
“Syarat formil materi temuan itu meliputi barang bukti, pelaku, dan kronologis,” lanjut Zacky.
Zacky menyebut, laporan dugaan money politik tersebut tidak dalam bentuk uang namun dalam bentuk pemberian jenis lainnya. Adapun jika memang terbukti dugaan tersebut terjadi, maka pelaku dapat dihukum secara pidana dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Karenanya, Bawaslu Kota Bandung mengimbau agar masyarakat peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang melanggar terlebih di hari tenang.
Dia pun meminta kepada masyarakat agar kooperatif bila menemukan indikasi praktik money politik.
“Kami imbau kepada peserta pemilu agar tidak melakukan hal yang sama. Kepada masyarakat, silahkan laporkan ke panitia pengawas terdekat jika ditengarai ada politik uang dan kita akan langsung telusuri,” pungkasnya. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah
Comment