Selama Bulan Ramadan, Pemkab Bandung Imbau Warung Makan Tutup Siang Hari

BandungKita.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung melarang kepada para pengusaha warung makan buka di siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menghargai kaum muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Bupati Bandung, Dadang Naser mengatakan larangan itu terutama difokuskan bagi warung makan kecil. Pasalnya untuk pengusaha besar seperti restoran, ia menjamin bakal tutup.

“Kabupaten Bandung berbeda dengan kota Bandung, di kabupaten Bandung yang banyak adalah rumah makan kecil. Jadi saya harap (pedagang) hargai dengan tidak buka saat siang hari di bulan Ramadan. Nanti bukanya sore hari,” jelas Dadang, Senin (29/4/2019).

BACA JUGA:

Ratusan Personel Gabungan Jaga Ketat Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bandung

 

Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bandung Menggunakan Metode Hitung Paralel

 

Menurut Dadang, larangan serupa juga berlaku bagi pemilik hiburan malam. Pihaknya melalui satpol PP telah menerbitkan imbauan tersebut. Jika larangan itu dilanggar, ia minta satpol PP untuk segera bertindak.

“Saya ingin di kabupaten Bandung aman. Apalagi seperti karoke dan hiburan malam,” tukasnya.

Seperti diketahui pemerintah pusat baru akan menetapkan awal bulan ramadan 1440 H pada 5 Mei 2019 dengan menggelar sidang Isbat. (Restu Sauqi/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah