BandungKita.id, BANDUNG – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menyebut sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama satu bulan di bulan Ramadan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/1229-Parwis tertanggal 23 April 2019. Dalam SE tersebut, disampaikan bahwa sejumlah usaha hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagaman.
“Surat edaran ini berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, maka jenis usaha jasa pariwisata agar tutup dari Sabtu (4/5/2019) pukul 18.00 WIB sampai Jumat (7/6/2019) pukul 18.00,” ujar Kenny saat dihubungi, Senin (29/4/2019)
Jenis usaha jasa pariwisata tersebut, kata Kenny meliputi bar, kelab malam. diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
BACA JUGA:
Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bandung Menggunakan Metode Hitung Paralel
Ratusan Personel Gabungan Jaga Ketat Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bandung
Begitupun, Kata Kenny, untuk kegiatan usaha jasa pariwisata pada hotel bintang agar tutup dari Sabtu (4/5/2019) pukul 18.00 WIB sampai Jumat (7/6/2019) pukul 18.00.
“Penutupan operasi tersebut dalam rangka memperingati hari bulan suci Ramdan dan Hari Raya Idulfitri,” lanjut Kenny. Sementara untuk cafe, bioskop, dan restoran disesuaikan dengan situasi dan kondisi
Terkait, Sanksi Jika ada perusahaan sebagai mana dimaksud, yang nakal dan masih beropoperasi maka dikenakan sanksi.
“Ya kalau nanti ada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas akan di kenakan sanksi administrasi secara bertahap sesuai dengan pasal 74 perda Kota Bandung Nomor 7 tahun 2012,” Tandas Kenny.
Dijelaskan dalam pasal 74 tersebut sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, pembatalan
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah