BandungKita.id, NGAMPRAH – Empat orang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan ke Bawaslu KBB. Mereka diduga melakukan praktik money politics dengan membagikan uang dan bantuan lainnya kepada masyarakat.
Seandainya menang dan lolos menjadi anggota legislatif pun, mereka terancam
Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, keempat caleg yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut adalah caleg dari Partai Nasdem dari Dapil 1 (Ngamprah, Padalarang dan Saguling) Didin Rachmat, caleg dari PDIP Yayat Sudiyat, caleg dari PPP Ade Roni dan caleg dari PAN Dona Ahmad Muharam.
“Iya betul, kami sudah menerima laporannya. Yang dilaporkan empat orang, Didin dari Nasdem, Yayat Sudiyat dari PDIP, Ade Roni dari PPP dan Dona Ahmad Muharam dari PAN. Semuanya caleg petahana. Mereka diduga terlibat money politics,” kata Komisioner Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah kepada BandungKita.id, Selasa (30/4/2019).
Dijelaskan Ai Wildani, dari keempat terlapor tersebut, baru tiga laporan yang sudah lengkap berkas laporannya. Satu laporan lagi atas nama terlapor caleg PAN dari Dapil 4 (Batujajar-Cihampelas-Cililin), Dona Ahmad Muharam belum lengkap berkas laporannya.
“Kalau yang tiga sudah lengkap. Pelapornya ada, bukti-bukti dan saksinya juga sudah lengkap. Kami masih menunggu kelengkapan laporan untuk terlapor Dona,” kata Ai.
Sejumlah barang bukti yang sudah dikantongi Bawaslu diantaranya adalah bukti uang, amplop, paket sembako dan sejumlah saksi yang akan memberatkan para terlapor.
“Mereka diduga melakukan money politics di masa tenang dan di hari pencoblosan. Saksi-saksinya banyak,” tambah Ai.
BACA JUGA :
Woow! Rombongan Bappeda dan SKPD di KBB Disebut Warganet “Pelesiran” ke Bali, dalam Rangka Apa? Ini Penjelasan Kepala Bappeda
Anggota KPPS di Sindangkerta KBB Meninggal Dunia, Begini Respon Wabup Hengky Kurniawan
Dari empat laporan tersebut, satu diantaranya akan segera diproses oleh Gakkumdu karena sudah terpenuhinya unsur-unsur atau syarat pelaporan. Caleg terlapor pun akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Disinggung soal sanksi atau hukuman jika mereka terbukti melakukan money politics, menurut Ai, hal tersebut tergantung putusan pengadilan.
“Namun hukuman terberatnya jika mereka terbukti, itu bisa mempengaruhi hasil penetapan KPU. Jadi seandainya mereka terpilih jadi anggota legislatif, mereka bisa langsung di-PAW atau diganti. Penggantinya adalah caleg dengan suara terbanyak di bawahnya,” ungkapnya.
Saat ini proses penghitungan atau rekapitulasi suara di KPU terus berjalan. Proses penetapan caleg terpilih oleh KPU tidak akan terpengaruhi proses pemeriksaan terlapor yang sedang berjalan.
“Jadi selain mereka bisa dibatalkan jadi anggota legislatif atau di-PAW, mereka juga bisa mendapatkan hukuman lain berupa sanksi pidana jika mereka terbukti money politics. Hukumannya penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” tandas Ai Wildani. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M