Bahar Smith Kembali Jalani Sidang, Agendanya Masih Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus penganiyaan anak di bawah umur, Bahar Bin Smith akan menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, di Kantor Dispusip Kota Bandung Jalan Seram.

Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Bahar Bin Smith, Azis Januar. Setelah persidangan sempat diliburkan karena pemilu 2019, kali ini sidang memasuki babak babak baru.

“Ya hari ini ada sidang beliau (Bahar Bin Smith) agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi fakta dari kita sebagai tim kuasa hukum,” kata salah satu pengcara Bahar Bin Smith, Azis Januar saat dihubungi BandungKita via WhatsApp, Kamis (2/5/2019).

Pantauan di lokasi, sekira pukul 09.41 WIB massa diluar gedung mulai menyuarakan orasi mengawal jalannya persidangan. Dan persidangan belum dimulai hingga pukul 10.11 WIB.

BACA JUGA:

Koalisi Masyarakat Sipil Bandung Kecam Kekerasan Aparat di May Day 2019

 

IJTI Jawa Barat Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Aparat

 

Sebelumnya, pada Kamis (23/5) lalu sidang Bahar Smith Juga beragendakan mendengar keterangan saksi ahli yakni Adi Kurniawan dari Disdukcapil Kabupaten Bogor dan Dokter ahli visum yakni Abe Umaroh dan Jati Rido Kuncara.

Dua dokter ahli dari RS Polri tersebut, menerangkan terkait hasil visum yang menyatakan bahwa ditemukan akibat pukulan benda tumpul, luka memar di kelopak mata kiri, pendarahan di selaput bening mata.

Sementara pihak Disdukcapil Kabupaten Bogor menjadi saksi terkait kepastian usia korban atas nama Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki, yang dituding oleh pihak Bahar Smith masih masih di bawah 17 tahun. Namun hal itu terbantah lantaran berdasarkan dokumen pembuatan akta kelahiran, Zaki masih dibawah umur, dan dikuatkan dengan ungkapan hakim.

“Data Zaki diinput tahun 2008, lahirnya tahun 2001, peristiwa tahun 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini,” kata Hakim ketua Edison Muhammad (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment