Jawab Tudingan PPP, Ketua KPU KBB Bantah Telah Melakukan Penggelembungan Suara Secara Masif

BandungKita.id, NGAMPRAH – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Adie Saputro membantah telah terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara secara masif dan sistematis yang diduga dilakukan oknum KPPS, PPS dan PPK seperti yang disangkakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KBB.

“Memang di lapangan dimungkinkan banyak perbedaan angka atau salah input, salah nulis oleh petugas kita. Tapi itu karena mereka kelelahan luar biasa. Bayangkan mereka harus menghitung beberapa lembar sehingga memungkinkan ada data C1 yang tidak sesuai,” jelas Adie Saputro saat dihubungi BandungKita.id, melalui ponselnya, Senin (6/5/2019),

Meski demikian Adie membantah kesalahan menulis atau penginputan data oleh petugas KPPS, PPS dan PPK itu karena unsur kesengajaan. Kesalahan atau perbedaan yang data yang muncul dengan data C1 yang dimiliki saksi atau parpol, kata dia, murni karena ketidaksengajaan.

Ia membantah tudingan PPP yang menyebut adanya praktik kecurangan berupa penggelembungan suara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menguntungkan partai tertentu sekaligus ‘merampok’ suara partai dan caleg tertentu.

Foto bukti C1 yang dimiliki PPP KBB (foto:istimewa)

 

“Saya pikir tidak ada hal masif yang dilakukan sengaja. Kami melihatnya begitu. Apalagi bila terjadi perbedaan angka, bisa langsung dikronfrontir di tingkat desa dan kecamatan atau PPK sehingga semuanya clear,” bantah Adie.

Dijelaskan Adie, bila PPP keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU KBB mengenai suara partai dan caleg yang dianggap berbeda dengan data yang dimiliki PPP, menurut dia, seharusnya PPP menyampaikan protes dan keberatannya dalam rapat pleno tingkat kecamatan atau PPK.

“Artinya seharusnya kalau keberatan atau perbedaan angka, saksi atau siapa pun silakan disampaikan di pleno tingkat PPK. Itu prosedurnya. Dari laporan yang saya terima dari PPK Ngamprah dan Padalarang, proses itu (koreksi perbedaan angka) berjalan. Bahkan sampai ada pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang karena ada perbedaan angka itu sangat mungkin,” tutur Adie.

Proses rekapitulasi suara di tingkat PPK dengan cara pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang itu, kata Adie, dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para saksi dan anggota Panwascam serta semua yang hadir dalam rekapitulasi di kecamatan.

“Yang boleh menyampaikan keberatan adalah saksi dan panwas. Mereke diperbolehkan menyampaikan jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai seperti ada perbedaan angka. Tapi yang saya dengar dari PPP juga hadir dan ikut menandatangani hasil pleno di kecamatan. Sehingga ini dianggap selesai. Itu jadi patokan kita,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Waduh! Satu Kursi PPP untuk DPRD KBB Hilang Gara-gara Penggelembungan Suara oleh Oknum KPPS hingga PPK, Begini Kata PPP

 

Waduh! Diduga Lakukan Money Politics, Empat Caleg Petahana di KBB Terancam di-PAW dan Penjara 4 Tahun

 

Adie mempersilakan jika PPP KBB hendak membawa kasus dugaan penggelembungan suara tersebut ke ranah hukum. Ia menyebut, hal itu memang dimungkinkan dan dibenarkan menurut undang-undang.

“Saya pikir boleh saja kalau PPP mau lapor ke MK misalnya. Itu hak mereka kalau merasa dirugikan. Kami pun memang belum mengumumkan nama-nama dan jumlah kursi yang lolos karena harus menunggu dulu hasil nasional. Apakah ada sengketa atau tidak. Baru nanti setelah ada ketetapan secara nasional, baru diumumkan,” ujar Adie.

Sebelumnya diberitakan BandungKita.id, PPP KBB menuding ada oknum petugas KPPS, PPS, PPK dan KPU KBB yang diduga melakukan praktik kecurangan pemilu dengan cara menggelembungkan suara partai dan caleg tertentu sehingga merugikan suara PPP. Akibat praktik penggelembungan suara tersebut, PPP KBB terancam kehilangan satu kursi untuk DPRD KBB.

“Hasil temuan kami banyak sekali C1 yang digelembungkan untuk partai tertentu. Ini bukan kesalahan input, ini diduga disengaja karena tidak hanya satu atau dua. Kami menemukan penggelembungan ini terjadi di sembilan desa di Kecamatan Ngamprah dan Padalarang,” kata Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Muhammad Dartiwa kepada BandungKita.id, Senin (6/5/2019).

Sekretaris DPC PPP KBB, Muhammad Dartiwa yang akrab disapa Iwock (foto:istimewa)

 

Dartiwa yang juga merupakan caleg Nomor Urut 1 dari Dapil 1 yang meliputi Ngamprah, Padalarang dan Saguling ini terkena imbasnya secara langsung. Suaranya yang menurut perhitungan awal C1 sudah aman menduduki kursi DPRD KBB, mendadak tersisih karena pada saat rekapitulasi suara di KPU KBB, jumlah suaranya jadi turun drastis sehingga membuat dirinya terancam tak lolos menjadi anggota DPRD KBB.

“Praktik penggelembungan suara ini berdampak pada jumlah akumulasi atau suara keseluruhan partai. Sehingga yang harusnya dapat satu kursi, menjadi tidak dapat. Ini sangat merugikan buat kami,” beber pria yang akrab disapa Iwock tersebut.

Politisi PPP itu menegaskan dirinya tak asal bicara. Iwock mengaku memiliki bukti-bukti lengkap berserta saksi-saksi yang membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan dengan cara penggelembungan suara di sembilan desa di Ngamprah dan Padalarang. Jumlah suara yang digelembungkan mencapai ribuan suara.

“Ini bukan human error lagi. Ini jelas ada penggelembungan suara di tiap TPS. Artinya ini ada yang mengkondisikan. Enggak mungkin jika tidak ada pengkondisian. Kami tidak asal ngomong, tapi semua ada buktinya. Bukti C1 kami sudah lengkap,” ungkapnya.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

 

 

Comment