Viral Video Pemalakan di Pantai Santolo, Polres Garut Amankan Lima Tersangka Pemalakan

BandungKita.id, GARUT – Satreskrim Polres Garut mengamankan lima terduga pemerasan kepada wisatawan di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Kelima tersangka pemalakan itu diamankan setelah viralnya video terduga pemalakan di Pantai Santolo.

Tersangka pemalakan masing-masing yaitu PH, AN, AS, MS dan UY. Kelima tersangka menurut Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna diamankan di Kawasan Wisata Pantai Selatan Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

“Setelah ramai di media sosial, saya turunkan tim ke selatan. Kelima tersangka ini ditangkap di wilayah Santolo. Empat dekat pelelangan ikan dan satu di dekat masjid,” ucap Budi di Mapolres Garut, Senin (6/5/2019).

Oknum yang melakukan pemalakan itu, lanjutnya, disinyalir dilakukan di luar petugas resmi. Mereka meminta uang sebesar Rp 10 ribu per orang dan Rp 5 ribu untuk parkir per mobil.

Padahal wisatawan sudah membayar retribusi saat akan masuk ke Santolo. Namun saat berada di kawasan wisata, mereka malah diminta paksa untuk mambayar lagi.

BACA JUGA :

Hiswana Migas: Selama Bulan Puasa, Pasokan Elpiji 3 Kg di Garut Sebanyak 1,6 Juta Tabung

 

Berharap Kasus Penyimpangan Seksual Tidak Terulang, Ini yang Dilakukan Pemda Garut

 

“Harusnya di dalam sudah free. Tak boleh bayar lagi. Dari para pelaku kami amankan uang sebesar Rp 1.960.000,” katanya.

Selain uang tunai, pihaknya juga mengamankan karcis penitipan dan karcis parkir karang taruna. Para pelaku disebut sudah tiga tahun memungut karcis ilegal kepada wisatawan.

“Ini murni premanisme, makanya segera kami tindak agar tak meresahkan. Masyarakat juga diharap partisipasinya jika ada yang menjadi korban. Segera lapor ke polisi,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku ada sembilan orang yang sering melakukan aksi pemalakan. Namun kepolisin baru berhasil menangkap lima pelaku.

Para pelaku dijerat pasal 368 dan 263 KUHP tentang pemerasan dan pemalsuan. Pasal pemalsuan diberikan karena para pelaku menduplikasi tiket masuk dan parkir. Ancaman hukuman yang diberikan yakni sembilan tahun kurungan penjara.

“Kami juga akan memantau objek wisata lainnya yang dikeluhkan wisatawan. Jangan sampai wisatawan malas balik lagi ke Garut karena banyak aksi premanisme,” ujarnya. (M Nur el Badhi/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment