MUI Jabar Sebut Gerakan People Power Hukumnya Haram

BandungKita.id, BANDUNG – Masyarakat Jawa Barat secara tegas dilarang mengikuti agenda people power yang direncanakan bakal digelara pada 22 Mei mendatang di Jakarta.

Demikian disampaikan ketua Ketua Mejlis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat, Rahmat Syafei, selepas menggelar peretemuan antar ulama, Ormas, habib, serta masyrakat, di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (15/5/2019).

Rahmat menilai gerakan people power bisa menyebabkan terpancingnya masyarakat untuk bertindak di luar kendali.

“Situasi yang berkembang hari ini, yaitu tentang Pilpres dan Pileg, nampaknya banyak pernyataan yang tidak sesuai dengan bukti, karena itu people power jangan diikuti, itu hanya perbuatan yang mencoba menggiring atau membuat sebagian masyarakat untuk terbawa arus,” kata Rahmat.

Baca juga:

Pasca Pemungutan Suara, Panglima TNI Minta Masyarakat Kembali Adem

 

Soal People Power, Pengamat Prediksi Jabar Jadi Penyumbang Massa Terbanyak

 

Rahma mengkhawatirkan gerakan tersebut dapat menimbulkan konflik panjang di masyarakat, dan secara aturan islam tindakan people power juga tak dapat dibenarkan, lantara dapat menimbulkan madharat dari pada manfaatnya.

“People power dalam sistem kenegaraan, untuk menggangu pemerintahan yang sah itu disebut juga mengarah pada bughot, memberontak kalau dalam istilah fiqih, Itu bisa mengarah kepada inkonstitusional, kalau dalam istilah negara itu makar. Ada niat untuk menggangu keabsahan pemerintahan itu sendiri,” tambahnya.

Disinggung soal kaitan people power dengan ketidak puasan dan tudingan dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu 2019, Sayafei menilai mestinya bisa menyampaikan keluhan sesuai dengan paraturan yang berlaku.

“KPU sekarang sedang melaksanakan tugas, tidak usah diganggu seperti pemilu curang, itu berjalan memperhatikan dan apabila ada, itu ada koridornya, ada aturan hukumnya. Tidak usah disampaikan dijalanan, langsung sampaikan secara proporsional,” kata rahmat.

Bahkan, lebih tegas Rahmat menyebut jika people power berujung pada penggulingan pemerintahan yang sah maka tindakan itu hukumnya haram.

“Artinya People power bisa haram, atau inkostitusional jadi termasuk bughot. Bughot itu adalah cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk bughot. Bughot itu dilarang dan harus diperangi. Bughot itu adalah haram, people power yang sama dengan bughot itu adalah haram,” tegas Rahmat***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi