BandungKita.id, BANDUNG – Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mochammad Ade Afriandi menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tidak diberikan dalam bentuk barang, tapi wajib dibayar dengan uang.
Hal tersebut sesuai pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Ade menyebut bagi perusahan yang memberikan THR dalam bentuk selain uang maka termasuk melanggar Permenaker tersebut.
“Sesuai dengan Permenaker, untuk THR itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, kalau ada perusahaan yang memberi THR dalam bentuk barang, maka ya tidak sesuai saja dengan Permenaker,” kata Ade saat dihubungi BandungKita, Minggu (26/5/2019).
Baca juga:
Awas! Perusahaan Tak Berikan THR Bisa Dicabut Izin Operasionalnya
Ade menjelaskan, pekerja yang merasa tidak menerima THR sesuai dengan peraturan maka bisa melaporkan. Khusus untuk wilayah Kota Bandung, pekerja bisa melaporkan ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, di Jalan LLRE Martadinata.
Kantor tersebut merupakan UPTD wilayah IV yang membawahi Kabupaten/Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Ade menyebut, hingga saat ini pihaknya sudah menerima 14 laporan terkait THR se-Jawa Barat.
“Penyerahaan THR itu maksimal H-7 lebaran. Sekarang masih ada tenggat waktu tiga hari sebelum masuk h-7, kami juga terus lakukan sosialisasi, pendampingan, kalau-kalau ada yang kebingunan cara melapor, kami layani bagi yang ingin berkonsultasi,” ujarnya.
Baca juga:
AJI Bandung Akan Buka Posko Pengaduan THR Khusus Bagi Pekerja Media
Bagi pekerja yang ingin melapor, kata Ade wajib membawa berkas persayaratan yakni kartu identitas, keterangan status pekerja, dan keterangan domisili. Laporan juga bisa dilakukan memakai surat elektronik, juga telepon.
“Kalau pun ada perusahaan yang kesulitan memberikan THR maka perlu musyawarah antara perusahaan dan pekerja tidak bisa sepihak, jadi kami imbau agar perusahaan bisa mematuhi permenaker tersebut,” tegas Ade.*** (Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor: Restu Sauqi