Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

BandungKita.id BANDUNG – Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin divonis penjara 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Tardi, pada sidang Tipikor, di Pengadilan Negeri Bandung, Kelas 1A, Jalan L.L.R.E Martadinata No.74, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim Ketua, Tardi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Neneng dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan pada semua tedakwa agar berkonsultasi dengan masing-masing kuasa hukum memebahas vonis tersebut.

Baca juga:

Bacakan Pledoi, Terdakwa Penerima Suap Meikarta Menangis

 

Sidang Lanjutan Meikarta, Neneng Rahmi Sebut Ada Rencana Ketemu Emil

 

Akhirnya, Neneng bersama tedakwa lainya menyatakan pikir-pikir, “Pikir-pikir yang mulia,” kata Neneng setelah berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.

Pantauan dilokasi, sidang dimulai sekira pukul 12.00 WIB dan selesai pada pukul 14. 45 WIB.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan vonis tambahan yakni pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun, terhitung sejak berakhirnya masa hukuman pidana pokok.

“Empat, menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa satu Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim.

Sementara terdakwa lainya, yakni Jamaludin Kepala Dinas PUPR Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bekasi, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR Bekasi divonis rata 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi