Dilantik Gantikan Neneng Pimpin Kab. Bekasi, Eka Bungkam Saat Ditanya Proyek Meikarta

BandungKita.id, BANDUNG – Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang divonis majelis hakim 6 tahun penjara lantaran tebukti terima suap untuk proyek Meikarta.

Pasca pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Rabu (12/6/2019), Eka sempat berbicara panjang pada awak media soal langkah yang bakal dilakoniinya pasca pelantikan.

Namun, Eka justru diam seribu bahasa saat ditanya media terkait proyek Meikarta yang disebut-sebut berdiri diatas lahan seluas 500 hektare di Kabuptaen Bekasi itu.

“Pak soal integritas bagaimana,” tanya salahsatu wartawan pada Eka.

Sambil bergegas keluar ruangan pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Eka mengatakan ia akan memberi sanksi bagi ASN Pemda Bekasi yang melakukan pelanggaran.

“Kita buatkan fakta integritas, kita juga akan memberikan rewards dan punishment kepada ASN kita yang memang itu (melanggar), pengawasan internal juga ini,” kata Eka sambil bergegas menuju ruangan lain di Gedung Sate.

“Proyek Meikartanya lanjut pak, atau bagimana?,” kata salah satu wartawan kembali bertanya.

Baca juga:

Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

 

Miliki Balita, Neneng Minta Hukuman Diringankan

 

 

Sayangnya, hingga Eka memasuki salah satu ruangan di Gedung Sate, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya terkait Meikarta. “Udah ya udah, nanti-nanti lagi bang, tutup-tutup, tutup-tutup,” kata pengwal Eka kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan, masih dengan pengawalan ketat, Eka baru keluar dari salah-satu ruangan tersebut setelah sejumlah wartawan meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, terkait proyek Meikarta, Pemprov Jabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung tuntas.

“Belum tuntas semua (proses hukumnya). Saya akan minta (penjelasan) ke KPK status persidangannya sudah 100 persen atau belum, kalau belum saya gak akan bergerak untuk merumuskan masalah-masalah lanjutan, takut nanti disangka lagi ada hal-hal yang mengganggu proses-proses (hukum). Ini bolanya di KPK jadi nanya ke KPK, jangan ke saya,” Kata Emil usai melantik.

Seperti diketahui, sejumlah pejabat pemda Bekasi yang terlibat kasus Meikarta telah divonis majelis hakim lantaran terbukti menerima suap.

Selain Neneng H. Yasin, empat pejabat Pemkab Bekasi yang divonis yakni Sahat MBJ Nahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi

Comment