Menanti Ketegasan Satpol PP dan Distaru Kota Bandung Terhadap Pembangunan WU Tower yang Tak Berizin

BandungKita.id, BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Kamalia Purbani menyatakan bahwa Gedung Wu (Wu Tower) tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)

Pasalnya, gedung yang kini telah berdiri setinggi 12 lantai itu belum mengantongi Amdal dan izin lingkungan sebagai syarat terbitnya IMB. Bahkan Kamalia mengatakan sidang Amdal baru digelar pada April 2019, saat pembangunan gedung telah mencapai lima lantai.

“Jadi waktu itu, awal April saya memimpin langsung sidang Amdal. Saya dapat laporan dari Walhi Jabar bahwa ternyata sudah dibangun 4-5 lantai. Kemudian saya konfirmasi dengan penyelenggara (proyek), ternyata betul sudah di bangun, katanya,” ujar Kamalia saat dihubungi Bandungkita.id, Rabu siang (3/6/2019).

Baca juga:

Wu Tower di Pasteur Diduga Belum Kantongi Amdal, Pemkot Bandung Dinilai Tutup Mata

 

Pasca laporan tersebut DLH Kota Bandung melayangkan Surat ke pihak pelaksana pembangunan gedung untuk tidak melanjutkan pembangunan. Namun, ternyata pembangunan tetap berlanjut bahkan pada juni 2019 sudah mencapai 10 lantai.

“Padahal waktu itu kita sudah melayangkan surat untuk tidak melanjutkan pembangunan apapun sebelum dokumen Amdal terpenuhi dan kita pun sudah meminta arahan melalui surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjut Kamalia.

Berdasarkan arahan kementerian, perlu ada revisi dokumen kelayakan lingkungan.”Tapi Amdal juga tetap wajib ada, jadi tetap aja belum boleh dibangun,” kata Kamalia.

Namun, berdasarkan pemantauan Bandungkita.id di lapangan, pada Selasa (3/7/2019) pembangunan proyek di jalan Dr. Djunjunan tersebut, sudah mencapai 12 lantai.

 

Suasana pembangunana Wu Tower di Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi,

 

Saat ditanya terkait penerbitan izin, Kamalia menuturkan, itu merupakan kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTASP) Kota Bandung.

Meski begitu, pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, adanya kemungkinan pelanggaran pada pembangunan WU Tower.

“Pasca sidang amdal itu, koordinasi kami lakukan, biasanya ketika akan menerbitkan izin, DLH suka diundang oleh DPMPTSP, jadi kita dikoordinasikan, tapi sekarang ini yang jelas (Wu Tower) belum ada izin,” ujar Kamalia.

Baca juga:

Ancaman Limbah Cair di Kampung Sawah dan Ironi Kawasan Bandung Utara

 

Mengenai kemungkinan sanksi penyegelan atau pembongkaran, Kamalia menyebut itu kewenangan Dinas Tata Ruang Kota Bandung.

“Bukan hanya memberi tembusan, saya ketemu langsung (dengan Kedistaru) ya saya sampaikan ke Distaru, nanti katanya akan di tindak lanjut,” tegas Kamalia.

Adapun dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung menjelaskan, jika pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin, maka berpotensi dilakukan pembongkaran dan denda 10% persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

“Ya kalau mengacu pada perda tersebut memang Dinas Tata Ruang bersama Satpol PP punya kewenangan untuk melakukan penyegaran dan saya bisa pastikan pada intinya memang pembangunan gedung tersebut tidak berizin,” kata Kamalia.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pembangunan Wu Tower diduga tak mengantongi izin namun tetap melakukan pembangunan, bahkan menurut warga sekitar pembangunan tersebut sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir.***(Tito Rahmatullah/BandungKita.id)

Editor: Restu Sauqi

Comment