BandungKita.id, NGAMPRAH – Sengketa kepemilikan tanah Pacuan Kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung berlanjut. Kali ini, Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat siap membawa persoalan itu di meja hijau.
Kepala Bidang Aset, BPKAD KBB, Asep Sudiro mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti administratif yang kuat untuk buktikan kepemilikan tanah tersebut.
Jika masih ada yang keberatan dan mengaku memiliki tanah tersebut, Asep siap membawa hal tersebut ke jalur hukum.
“Siapa pun yang akan melayangkan gugatan atau yang merasa mengakui tanah itu miliknya, Pemerintah Daerah KBB siap dimejahijaukan,” ujar Asep saat ditemui BandungKita.id, Rabu (3/7/2019).
Baca juga:
Tarik Ulur Kepemilikan Tanah Pacuan Kuda Lembang, Warga Hanya Pasrah
Menurutnya, tanah tersebut merupakan salah satu bagian aset Kabupaten Bandung yang dipindahtangankan saat pemekaran wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Asep mengklaim, pihaknya kuat secara administratif untuk membuktikan kepemilikan tanah Pacuan Kuda tersebut.
“Kita punya surat keputusan Bupati tentang penghapusan aset daerah yang diberikan kepada Pemda KBB. Salah satunya, tanah Pacuan Kuda. Selain itu juga ada Surat Keputusan Dewan,” ungkapnya.
Tanah tersebut kata Asep, memiliki luas 88.730 m. Sampai saat ini tanah tersebut masih dalam proses di BPN. Dalam perencanaan, arena Pacuan Kuda tersebut akan direkonstruksi.
“Silahkan saja mau ngaku-ngaku. Cuman untuk pembuktian nya, di Pengadilan. Kalau gak sampai pengadilan, orang akan merasa benar ini miliknya. Keputusannya kan ada di hakim,” paparnya.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)
Editor: Restu Sauqi