Dipastikan Tak Kantongi IMB, Pemkot Bandung Diduga “Main Mata”
BandungKita.id, BANDUNG – Pengamat pemerintahan dari Monitorring Community, Kandar Karnawan angkat bicara terkait dua proyek gedung di Kota Bandung yang diduga tidak memiliki IMB dan perizinan lainnya. Pertama, yakni proyek pembangunan WU Tower di kawasan Pasteur dan pembangunan Gedung Universitas Muhammadiyah di Jalan Soekarno Hatta Bandung.
Kandar mendesak, Pemkot Bandung lebih tegas terhadap proyek-proyek nakal. Pemkot Bandung diminta tak segan-segan menegakkan aturan bahkan menyegel bangunan tak berizin tanpa pandang bulu. Jika tidak, jangan heran bila muncul berbagai dugaan dari masyarakat.
“Seharusnya pembangunan itu dilakukan setelah IMB didapatkan, namun di Kota Bandung hal tersebut tidak berlaku alias terbalik. Saya mensinyalir ini ada potensi main mata dan terjadi gratifikasi,” tegas Kandar saat dihubungi BandungKita, Sabtu (6/7/2019).
Pria yang akrab disapa Aan itu menegaskan, mestinya dinas terkait segera turun tangan saat mengetahui adanya proyek yang diduga melanggar aturan alias tidak mengantongi izin.
“Intinya Pemkot Bandung harus tegas tanpa pandang bulu untuk melakukan penyegelan maupun pembongkaran bangunan liar tak berizin,” lanjut Aan.
BACA JUGA :
Wu Tower di Pasteur Diduga Belum Kantongi Amdal, Pemkot Bandung Dinilai Tutup Mata
Walhi Jabar Sebut Proyek Pembangunan Universitas Muhammadiyah Tak Berizin
Sikap Pemkot Bandung yang seolah membiarkan proyek diduga tak berizin, ujar Kandar, bukan hanya kali ini saja tejadi. Ia menyatakan mestinya Pemkot Bandung bisa peka atas persoalan tersebut dan mengambil pejaran dari tahun-tahun sebelumnya.
“Jangan hanya diam karena itu pembiaran dan dampaknya seperti tahun-tahun yang lalu banyak sekali pelanggaran gedung dan ujungnya tidak jelas,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi BandungKita.id, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku belum mengetahui adanya bangunan WU Tower dan Universitas Muhammadiyah yang diduga kuat tidak mengantongi izin tersebut.
“Waduh, saya baru tahu. Nanti dicek yah. Ya jadi ginilah, harus di bongkar kalau ada bangunan yang belum ada izin. Kita kembalikan pada aturan main, mudah-mudahan ada kesadaran dari yang melakukan pembangunan. Ada di perda 14 tahun 2018 itu Perda Bangunan,” kata Ema kepada BandungKita.id.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Kamalia Purbani menyatakan bahwa Gedung Wu (Wu Tower) tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
BACA JUGA :
Menanti Ketegasan Satpol PP dan Distaru Kota Bandung Terhadap Pembangunan WU Tower yang Tak Berizin
Pasalnya, gedung yang kini telah berdiri setinggi 12 lantai itu belum mengantongi Amdal dan izin lingkungan sebagai syarat terbitnya IMB. Bahkan Kamalia mengatakan sidang Amdal baru digelar pada April 2019, saat pembangunan gedung telah mencapai lima lantai.
“Jadi waktu itu, awal April saya memimpin langsung sidang Amdal. Saya dapat laporan dari Walhi Jabar bahwa ternyata sudah dibangun 4-5 lantai. Kemudian saya konfirmasi dengan penyelenggara (proyek), ternyata betul sudah dibangun, katanya,” ujar Kamalia saat dihubungi Bandungkita.id, Rabu lalu (3/6/2019).
Pasca laporan tersebut DLH Kota Bandung melayangkan Surat ke pihak pelaksana pembangunan gedung untuk tidak melanjutkan pembangunan. Namun, ternyata pembangunan tetap berlanjut bahkan pada juni 2019 sudah mencapai 10 lantai.
“Padahal waktu itu kita sudah melayangkan surat untuk tidak melanjutkan pembangunan apapun sebelum dokumen Amdal terpenuhi dan kita pun sudah meminta arahan melalui surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjut Kamalia.
Berdasarkan arahan kementerian, perlu ada revisi dokumen kelayakan lingkungan. “Tapi Amdal juga tetap wajib ada, jadi tetap aja belum boleh dibangun,” kata Kamalia.(Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor : M Zezen Zainal M