Waduh! Sudah Masuk Usia Pensiun, Camat Ngamprah KBB Masih Enggan Turun dari Jabatannya

KBB, Pemerintahan1639 Views

Bandungkita.id, NGAMPRAH – Habis masa jabatan pada 1 Juni 2019, Camat Ngamprah, Med Ardiwilaga tetap tak mau beranjak dari kursi kepemimpinannya hingga saat ini. Hal tersebut menjadi keresahan tersendiri, khususnya bagi para pegawai dan warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, keengganan Med melepas jabatan, diduga menjadi salah satu penyebab gaji para pegawai kecamatan mandek. Selain itu pelayanan bagi masyarakat terutama yang bersifat administrasi akan semrawut.

“Iya betul sudah habis masa jabatannya. Kita juga was-was. Gaji karyawan kan sampai sekarang masih belum turun. Galau,” ungkap salah satu pegawai Kecamatan Ngamprah yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:

Soal Kenaikan PBB, Komisi II DPRD KBB : Jangan Bebankan Target PAD pada Masyarakat

 

Med yang seharusnya berhenti menjabat pada 1 Juni tersebut masih melakukan kerja-kerja di kantor Kecamatan Ngamprah. Menurutnya, sejumlah warga juga merasa keberatan. Pasalnya setiap pelayanan administrasi yang harus ada tanda tangan Med, dipertanyakan keabsahannya. Warga khawatir tanda tangan Med tidak berlaku secara hukum.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada Camat Ngamprah, pada Rabu, 10 Juli 2019 kemarin.

Asep membenarkan bahwa Med Ardiwilaga sudah seharusnya pensiun. Mengingat secara usia dan secara administrasi, dirinya harus pensiun pada 1 Juni lalu.

Baca juga:

Dispora dan KONI KBB Janji Bonus Atlet Dicairkan Juli Ini

 

“Sekarang sedang diproses untuk penggantinya. Sudah masuk batas usia pensiun (BUP). BUP-nya kan 58 tahun. Secara otomatis dia akan diberhentikan,” ujar Asep Ilyas.

Menurut Asep, masih menjabatnya Camat tersebut, tidak memiliki dampak pada kinerja pelayanan di Kecamatan Ngamprah.

“Itu hal biasa. Gak ada masalah apa-apa. Gak ada dampak administratif. Tinggal kitanya mau ada pelaksana tugas atau langsung didefinitifkan,” sebutnya.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Restu Sauqi