BandungKita.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, atau yang kini berubah nama menjadi PD Pasar Juara, Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (22/7/2019).
Andri diduga menyalahgunakan beberapa aset PD Pasar yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta jajaran pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera berkoordinasi dengan Andri Salman. Ia juga berharap Andri mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak Andri pun harus mematuhi itu (proses hukum) dan saya tadi sudah sampaikan kepada dewan pengawas PD Pasar secepatnya untuk berkoordinasi,” kata Oded di Pendopo Bandung, Senin (22/7/2019).
Baca juga:
Salah Satu Pejabat PD Pasar Bermartabat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Oded mengaku, pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat Andri Salman. “Ya saya kira kalau ada permasalahan seperti itu, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Oded.
Diberitakan BandungKita.id sebelumnya, Andri Salman diduga menyalahgunakan beberapa aset PD Pasar dengan cara mendeposikan. Hal itu dilakukan pada tahun 2017.
“Ini bukan masalah di pasar nya, ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar, ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rudy Irmawan.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor: Restu Sauqi