Bandungkita.id, JAKARTA – Wacana pengembangan Umrah dengan melibatkan Tokopedia dan Traveloka atau disebut Umrah Digital Enterprise menuai polemik. Terkait hal itu, Komisi I DPR RI akan memanggil Menkominfo Rudiantara, Senin (22/7/2019).
Menurut Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi, Rudiantara akan dipanggil ke DPR untuk menjelaskan keterlibatan Traveloka dan Tokopedia.
“Iya, Menkominfo (hari ini) dijadwalkan rapat kerja dengan Komisi I DPR. Jam 14.00 WIB. Salah satu agenda nya soal umrah digital. Untuk minta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Arwani seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca juga:
Bandara Kertajati Jadi Embarkasi Haji dan Umrah Mulai Tahun Ini
Arwani mengatakan sesungguhnya keterlibatan pihak manapun dalam penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji dan Umroh.
“Di pasal 86 ayat (2) UU No 8 Tahun 2019 menyebutkan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU),” ujar Arwani.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR, penyelenggaraan umrah harus dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Adapun pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan. Artinya, masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini.
Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.
“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim usai menggelar rapat bersama Traveloka, Tokopedia, dan Perwakilan dari Kemkominfo di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga:
Komisi I Keluhkan Sistem Perekaman Biometrik Visa Haji Dan Umrah
Pertemuan dengan unicorn ini merupakan upaya Kemenag untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag ingin menyamakan persepsi terkait inisiatif Kemkominfo mengembangkan umrah digital.
Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
“Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tegas Arfi.
Dengan demikian, lanjut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag itu, Traveloka maupun Tokopedia tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya.
“Umrah Digital dikembangkan dengan semangat meningkatkan standar manajemen sesuai kebutuhan masyarakat di era digital. Karenanya, PPIU juga dituntut untuk terus berinovasi memanfaatkan teknologi informasi,” pesan Arfi.****(Restu Sauqi)