BandungKita.id, BANDUNG – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra (FPPT) mendatangi Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Senin (29/7/2019).
FPPT meminta DPRD Jabar mengambil sikap dan memberikan solusi atas dampak yang menimpa penyandang disabilitas di panti Sosial Wyata Guna yang terancam keluar.
Hal iti diakibatkan terbitnya Permensos No. 18 tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengenai Perubahan Panti Sosial Bina Netra menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN).
“Gara-gara Permensos ini yang tadinya bernama panti sosial menjadi Balai Rehabilitasi Sosial ini juga memuat beberapa ketentuan seperti dari jumlah yang tadinya daya tampung 250, di Permensos baru ini hanya sekitar 60. Lalu sisa ini mau tinggal di mana,” Kata Ketua Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra, Ahmad Basri Nursikumbang.
Baca juga:
Walhi Soroti Proyek PLTU di Jabar : Mulai dari Isu Lingkungan, Soal Kesejahteraan Masyarakat Hingga Aroma Dugaan Korupsi
Ahmad mengatakan beberapa cara juga sebelumnya telah ditempuh agar Wyata Guna tetap berfungsi sebagai panti sosial. Salah satunya dengan membagi beberapa blok di kawasan Wyata Guna.
“Misalnya, sudah saja Kemensos membagi saja itu lokasinya, sebagian untuk SLB Negri A, sebagian untuk panti sosial, dan sebagian lagi untuk rehabilitasi. Itu kan lahannya luas sekali,” kata Ahmad.
Pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mencarikan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami sebagai masyarakat yang punya kebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama untuk bisa hidup nyaman dan tenang, tanpa harus merasa terancam akan terusir dari tempat tinggal kita,” kata Ahmad.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Comment