Ridwan Kamil Diminta Segera Nonaktifkan Sekda Jabar

BandungKita.id, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan pembangunan mega proyek Lippo Group, Meikarta, di Cikarang, Jawa Barat, Senin (29/7/2019).

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil non-aktifkan Iwa karniwa dari jabatannya.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi menjelaskan pemberhentian tersebut harus segera dilakukan agar Iwa konsentrasi terhadap proses hukumnya. Selain itu, agar program kerja Provinsi Jawa Barat tetap berjalan sesuai target.

Baca juga:

Pasca Ditetapkan Tersangka, Sekda Jabar Iwa Karniwa Tak Berada di Rumah Dinas 

 

“Serta agar pemerintahan di Jawa Barat tidak terganggu. Sekarang kan sedang tahap akhir pembahasan anggaran, baik perubahan 2019 maupun anggaran murni 2020,” kata Abdul Hadi saat dihubungi BandungKita.id, Selasa (30/7/2019).

Sebagaimana diketahui Senin, (29/7/2019). Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa karniwa ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus pengurusan Izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca juga:

KPK Tetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa Sebagai Tersangka Kasus Meikarta

 

Atas kejadian tersebut, Hadi menegaskan agar ASN bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menghindari praktik politik praktis dan tindak pidana korupsi.

“Karena saya sangat mengenal pak Iwa, saya terkejut dan sangat kecewa ternyata beliau melakukan hal-hal yang menyebabkan dia tersangka di KPK urusan Meikarta,” ucapnya

“Semoga peristiwa yang memprihatinkan ini merupakan peristiwa terakhir, untuk ASN di Jawa Barat khususnya, Jadi kita harus bangun suasana yang bersih, yang kondusif dalam pemerintahan Jawa Barat,” kata Hadi.***(Tito Rohmatulloh/BandungKita)

Editor: Restu Sauqi