Bupati Dadang Naser : Balon Kades Harus Lampirkan Keterangan Bebas Narkoba dari BNN

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang M Naser meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung.

Dadang Naser menegaskan para bakal calon kepala desa yang mendaftar pilkades pada Oktober mendatang harus terbukti bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Balon kades disyaratkan harus bebas dari narkoba, dan dibuktikan dengan sertifikat dari BNN. Selain balon kades, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pangkat saya sarankan tes urine dulu,” kata Bupati Dadang Naser di sela-sela Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dengan BNN Provinsi Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :

Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Harus Mematuhi Asas Luber Jurdil

 

199 Desa di Kabupaten Bandung Gelar Pilkades Serentak 26 Oktober 2019

 

Balon kades yang sudah mendaftar sejak 24 Juli hingga 5 Agustus, harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung.

“Dalam Perbup 9/2019 Pasal 29 ayat 3 huruf n, disebutkan balon kades wajib melampirkan keterangan bebas narkoba dari BNN. Poin ini adalah muatan lokal yang kami miliki dalam perbup, ini merupakan bentuk dukungan terhadap program BNN yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap narkotika (P4GN),” tutur Dadang.

Ia sangat menyambut baik dengan apa yang akan dilakukan BNN di wilayahnya. Dari MoU yang disepakati, ia pun berharap segera dibentuk tim anti narkoba sebagai realisasinya, tidak hanya sebatas perjanjian di atas kertas saja.(M Zezen Zainal M)