BandungKita.id, BANDUNG – Sidang gugatan Sekda Kota Bandung kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Selasa (6/8/2019). Sebagai penggugat, peserta seleksi terbuka Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar tetap optimistis gugatannya bakal dikabulkan majelis hakim.
Kali ini, sidang beragendakan pembacaan replik, atau sanggahan atas jawaban tergugat yang digelar pada persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiadjie mengatakan, hingga tahap ini pihaknya optimistis gugatan bisa menang lantaran didukung dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi.
“Pada intinya, agenda replik kemarin itu ada empat poin, pertama penggantian Sekda itu apa dasar hukumnya, kan waktu itu sudah ada sekda definitif. Kedua SK pelantikannya sendiri kami rasa ada syarat-syarat administrasi yang kurang,” kata Wahyu saat dihubungi BandungKita, Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA :
Pemkot Bandung : Pelantikan Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung Sesuai Aturan
Pengamat Unpad : Jika Menangi Gugatan PTUN, Oded Harus Lantik Benny Bachtiar Sebagai Sekda Kota Bandung
Adapun poin tiga, lanjut Wahyu, yakni SK pengangkatan sekda Kota Bandung saat ini, Ema Sumarna yang tidak berdasarkan pada rekomendasi Kemendagri, KASN, juga Gubernur Jawa Barat.
“Untuk yang keempat yakni kami soroti soal usul Oded untuk mengganti nama Sekda waktu itu,” lanjut Wahyu.
Pihaknya menilai dengan seluruh alat bukti yang dikantongi optimis gugatan Benny Bachtiar akan dikabulkan oleh majelis hakim. Terlebih pihaknya juga akan menghadirkan dua saksi ahli dalam proses persidangan ke depan.
“Ke depan, akan dihadirkan saksi ahli, kemudian kami juga merasa bukti surat-surat tugas kami miliki dan cukup kuat. Jadi menurut kami juga berdasarkan kajian seharusnya pelantikan Sekda itu dibatalkan,” ungkapnya. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah