BandungKita.id, SOREANG – Selain mengungkap dua perkara pengedaran ganja kering, Satresnarkoba Polres Bandung juga berhasil mengungkap penyalahgunaan ribuan butir pil golongan IV. Ribuan butir pil yang belakangan diketahui jenis dextro itu disita polisi dari MR.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, MR ditangkap karena memiliki setidaknya 7000 butir pil dextro yang tidak memiliki izin farmasi terkait kesehatan. MR sendiri juga terbukti mengedarkan pil tersebut di wilayah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
“Tersangka sudah 3 bulan ini mengedarkan pil tersebut. Dia mendapat barang (pil dextro) dari saudara IS,” ujarnya di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, MR menjual kembali pil dextro tersebut kepada calon pembeli dengan harga Rp. 15 ribu per 10 butir. Pil dextro itu diduga disalahgunakan oleh pembeli untuk mendapatkan efek mabuk.
“Kami juga masih memburu IS yang merupakan pemasok pil itu kepada MR,” ucap dia.
Baca juga:
Polres Bandung Berhasil Ungkap Kepemilikan 8 Kilogram Ganja
Menurut Indra, untuk mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukum itu MR dikenai Pasal 196 Juncto Pasal 88 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun dengan denda senilai Rp. 1 miliar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Bandung berhasil menyita ganja seberat 8 kilogram berhasil diamankan dari dua orang pengedar yang diduga masih termasuk pengedar jaringan Aceh.
Kedua pengedar tersebut diketahui berinisial US dan R alias Baron. Keduanya juga masih merupakan warga Kabupaten Bandung.
“Pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan izin farmasi ini kami ungkap sejak tiba bulan terakhir ini,” katanya.***(R Wisnu Saputra/Bandungkita.id)
Editor : Restu Sauqi