Proses Lelang 6 Jabatan di Pemkab Garut Terkendala Aturan Baru

BandungKita.id, GARUT – Proses lelang jabatan untuk 6 SKPD di lingkup Pemkab Garut terkendala aturan baru yang mengharuskan adanya rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI.

“Ya setelah kemarin kita melaksanakan rotasi, ada beberapa jabatan yang kosong, yang harus kita lakukan open bidding. Kita sudah mendaftarkan ke Komisi ASN. Namun dari Komisi ASN, ini harus ada rekomendasi dari Menpan karena ada aturan baru,” ungkap Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Rabu (21/08/2019).

Karenanya, Helmi berharap, rekomendasi dari Menpan-RB tersebut segera turun, agar proses open bidding untuk posisi kepala dinas di 6 SKPD tersebut bisa segera dilaksanakan.

” Kalau rekomendasi ini sudah disampaikan kepada Bupati, proses open bidding segera bisa dilaksanakan. Mengingat kita ini sedang dalam proses pembangunan di tengah, jangan sampai terhambat,” katanya.

Baca juga:

Pemda Garut Masih Minim Miliki Aset Lahan Pertanian

 

Adapun 6 SKPD yang akan dilelangkan tersebut yakni, Dinas PUPR, Diskominfo, Disperindag, Disperkim, Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Umum dr. Slamet.

Untuk proses lelang di enam SKPD tersebut, lanjut Helmi, Pemkab Garut sudah menyiapkan panitia seleksi. Sehingga jika minggu depan sudah ada rekom dari Menpan, maka proses open bidding ini akan segera dilaksanakan.

Lelang jabatan ini sambung Helmi, merupakan promosi bagi pejabat baru dari eselon 3. Namun jika ada eselon 2 yang berminat bisa saja mendaftar.” Ya ini untuk promosi, tapi tidak menutup kemungkinan bagi pejabat eselon dua kalau ada yang minat,” pungkasnya.***(M Nur el Badhi)

Editor: Restu Sauqi