Waduh! Melanggar Aturan dan Administrasi, Pemkab Bandung Barat Justru Kirim Camat Ngamprah Ikuti Diklat Pemerintahan

BandungKita.id, NGAMPRAH – Terkait polemik pengangkatan camat Ngamprah yang diduga melanggar aturan perundang-undangan, Pemkab Bandung Barat melalui Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersikukuh akan menetapkan Aep Supriatna sebagai Camat Ngamprah.

BKPSDM KBB tidak berencana mengganti posisi Camat Ngamprah yang banyak mengundang polemik berkepanjangan dengan PNS lain yang memenuhi syarat. Mereka justru akan memberangkatkan Aep Supriatna yang tidak memenuhi persyaratan adminsitrasi dengan cara mendaftarkan Aep mengikuti Diklat Pemerintahan atau pendidikan teknis pemerintahan.

Kepala Bidang Diklat BKPSDM KBB, Idad Sa’adudin mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan Aep Supriatna untuk mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan atau Diklat.

“Yang bersangkutan akan mengikuti Diklat pada akhir Agustus mendatang,” ungkap Idad kepada BandungKita.id, Rabu (21/8/2019).

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS : Diduga Langgar UU, Bupati Aa Umbara Dapat “Bisikan Menyesatkan”? Ini Kata Hengky, BKD Jabar, dan Ahli Tata Negara

 

 

Waduh! Sudah Masuk Usia Pensiun, Camat Ngamprah KBB Masih Enggan Turun dari Jabatannya

 

Menurutnya, Aep Supriatna sudah mumpuni secara pengalaman dan akademik untuk mengemban jabatan camat. Namun, ia mengakui Aep tidak memenuhi persyaratan administrasi yakni tidak mengantongi ijazah S1 pemerintahan. Aep bergelar Sarjana Agama.

“Yang bersangkutan ini kan memiliki pengalaman di pemerintahan yang cukup lama. S2-nya juga pemerintahan. Jadi tinggal sertifikat Diklatnya aja,” ungkap Idad.

Selain Camat Ngamprah yang diberangkatkan mengikuti Diklat, pihaknya juga akan memberangkatkan sejumlah pegawai negeri lain.

“Sekitar 30 orang yang tidak berlatar belakang pemerintahan akan diberangkatkan. Diantaranya, camat lain dan juga sekcam,” kata Idad tanpa menyebutkan identitas para peserta diklat.

Idad mengatakan, untuk mendaftarkan diklat, pihaknya harus merogoh APBD sebesar Rp 17 juta untuk 1 orang pendaftar diklat.

“Tenggang waktunya sekitar satu bulan atau 300 jam pelajaran,” ujarnya.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M