Mantan Kabiro Hukum Kemendagri : Oded Mestinya Patuhi Kemendagri Lantik Benny Bachtiar

BandungKita.id, BANDUNG – Ada hal menarik yang diungkapkan saksi ahli pada sidang gugatan pengangkatan Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Senin (26/8/2019). Pihak penggugat yakni kubu Benny Bachtiar menghadirkan saksi ahli yakni pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Prof Susi Diharyanti dan saksi fakta yaitu mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pujianto.

Dalam persidangan tersebut, Susi mengungkapkan fakta baru soal pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Menurut Susi, salah satu alasan Wali Kota Bandung Oded M Danial enggan melantik Benny Bachtiar sebagai sekda lantaran Benny ditolak oleh 5 dari 6 fraksi di DPRD Kota Bandung.

“Alasan Wali Kota enggan melantik Benny Bachtiar karena adanya penolakan dari lima fraksi adalah kekeliruan. Itu tidak bisa menjadi alasan Oded enggan melantik Benny,” beber Susi dalam persidangan.

Dijelaskan pakar hukum Universitas Padjadjaran tersebut, sekda adalah jabatan sipil. Sedangkan DPRD adalah jabatan politik. Sekda harus steril dari kepentingan politik apa pun termasuk intervensi dari DPRD Kota Bandung. Namun, kata dia, di Kota Bandung yang terjadi justru sebaliknya.

BACA JUGA :

Babak Baru Polemik Sekda Kota Bandung, Kedua Pihak Serahkan Bukti Kuat

 

 

Pemkot Bandung : Pelantikan Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung Sesuai Aturan

 

Sementara itu, saksi fakta pada persidangan tersebut yakni mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto menegaskan bahwa pengangkatan sekda merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Widodo Sigit mengatakan, Wali Kota Bandung Oded M Danial mestinya mematuhi rekomendasi yang sudah dilayangkan Kemendagri untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.

Ilustrasi polemik Sekda Kota Bandung (tim kreatif BandungKita.id)

 

“Kewenangan mengatur ASN itu ada di Presiden dimana sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Nah untuk pratama (sekda) ini kewenangannya Mendagri. Wali Kota mestinya mematuhi Kemendagri dan melantik Benny,” kata Sigit ditemui usai menjadi saksi pada persidangan di PTUN Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Kepada hakim PTUN dalam persidangan, Sigit juga menjelaskan bahwa terkait dengan ranking Ema Sumarna dalam open bidding yang meraih nilai tertinggi tidak menjadi patokan bagi Wali Kota harus melantik Ema.

“Ada tiga besar yang lolos pada lelang jabatan, bukan berarti yang nilainya tertinggi itu yang harus dilantik. Karena semuanya memiliki kemampuan dan layak,” kata mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri tersebut. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)