ICW: Tak Menutup Kemungkinan Pemda KBB Terlibat Kasus Penggelapan Dana BPJS Lembang

BandungKita.id, LEMBANG – Dua tersangka kasus korupsi dana BPJS Kesehatan RSUD Lembang sudah mulai dipersidangkan. Keduanya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Lembang berinisal dr. OH dan Bendahara UPT RSUD Lembang berinisial MS, diduga melakukan penggelapan dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 11,4 miliar.

Merespon hal tersebut, Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengatakan kasus korupsi tersebut dimungkinkan menjadi bagian dari kerugian BPJS yang menjadi sorotan Pemerintah Pusat.

“Dana BPJS kan sudah diaudit oleh BPK dan BPKP. Saya melihat pemerintah pusat sangat konsen melihat kerugian yang dialamj oleh BPJS. Mungkin salah satunya karena kasus kasus seperti ini,” ungkap Agus, Jumat (30/8/2019).

BACA JUGA:

BMKG: Bandung Raya pada Siang Hari Berpotensi Hujan Ringan

 

Agus mendorong, pihak penyidik dalam hal ini Polda Jabar agar memastikan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam kasus penggelapan dana tersebut.

“Polda harus memastikan semua yang terlibat bukan hanya Direktur atau siapa, kalau berpotensi menyangkut Pemerintah daerahnya jangan sampai takut. Yang tau lebih pasti, ya penyidik-penyidiknya. Sejauh mana keterlibatan-keterlibatan itu,” ujarnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengelolaan Kejangan Daerah (BPKAD) bahkan Kepala Daerahnya terlibat. Mengingat, status RSUD Lembang berdiri di bawah Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:

Cegah Rabies, Dispernakan KBB Gelar Vaksinasi Gratis Bulan September

 

“Tapi kalau sudah ke Pemda, nanti akan ditelusuri. Apakah di Dinkes, BPKAD atau Kepala Daerahnya. Makanya harus ada kegigihan dari Polda Jabar untuk membongkar ini setuntas-tuntasnya. Jangan sampai kemudian berhenti satu dua orang saja kalau memang ada potensi potensi lain pejabat yang terlibat,” sebut Agus.

Agus mengatakan, masyarakat tentu berharap kasus penggelapan dana BPJS ini dituntaskan hingga ke akar. Sebab, kata Agus, dana yang digelapkan merupakan dana yang menyangkut kepentingan publik yakni kesehatan.

“Tentu publik berharap semua yang berpotensi untuk terjerat ya dijerat saja. Harapannya sih Polda bisa objektif. Basisnya adalah equality before the law. Siapapun yang terlibat itu sama di depan hukum. Kalau misal terlibat ya harus dijerat,” pungkasnya. (Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah