Dengarkan Kesaksian Ema Sumarna di PTUN, Benny Bachtiar Optimistis Menangkan Gugatan

BandungKita.id, BANDUNG – Peserta open bidding pejabat pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Benny Bachtiar mengaku semakin optimis pihaknya dapat memenangkan gugatan terkait sengketa Sekda Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti sidang lanjutan sengketa penetapan Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (3/9/2019).

Sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli tersebut berlangsung sekira pukul 13.00 WIB dan berakhir sekira pukul 16.15 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna yang bertindak sebagai saksi fakta dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang sebagai saksi ahli.

Ditemui usai persidangan, Benny Bachtiar mengatakan berdasarkan penuturan saksi fakta tergugat pada persidangan yakni Ema Sumarna, pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan.

BACA JUGA :

Mantan Kabiro Hukum Kemendagri : Oded Mestinya Patuhi Kemendagri Lantik Benny Bachtiar

 

 

Pemkot Bandung : Pelantikan Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung Sesuai Aturan

 

“Melihat dari penjelasan yang disampaikan saksi fakta ini yang menarik karena dalam statementnya saksi fakta mengakui tidak menerima rekomendasi KASN dan tidak menerima rekomendasi atau izin dari Kemendagri bagi saya itu cukup kuat,” Kata Benny kepada wartawan.

Dari pernyataan tersebut, kata Benny, artinya langkah Wali Kota Bandung Oded M. Danial dinilai tidak tepat lantaran tetap melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

“Mudah-mudahan, majelis hakim ini bisa memberikan semacam pertimbangan di dalam fakta persidangan tadi,” ujar Benny.

Sementara itu, dari pihak tergugat yakni Pemkot Bandung yang diwakili kuasa hukumnya Bambang Suhari mengatakan, klausul aturan yang mengharuskan adanya rekomendasi dari Kemendagri dan ASN merupakan aturan tambahan dalam kondisi atau situasi tertentu.

“Mengenai klausul harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri, itu adalah klausul tambahan dalam posisi adanya transisi pilkada untuk menghindari konflik kepentingan. Tadi disampaikan harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dalam waktu 6 bulan. Setelah keluar dari waktu itu, maka tidak usah lagi ada persetujuan,” tegas Bambang. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment