BandungKita.id, SOREANG – Bupati Bandung, Dadang M Naser menilai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen oleh pemerintah saat ini bukan momentum yang pas. Pasalnya, program jaminan kesehatan itu masih banyak yang meninggalkan hutang di beberapa rumah sakit di Kabupaten Bandung.
Menurut dia, pemerintah pusat dengan rencananya itu merupakan tindakan penekanan terhadap masyarakat. Untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, kata dia, lebih baik pemerintah melakukan pendekatan dengan bank-bank dan perusahaan-perusahaan besar untuk menyalurkan dana CSR dan dimasukkan ke anggaran BPJS.
“Enggak tepat momennya (menaikkan iuran BPJS Kesehatan). Hutangnya bayar dulu-lah ke kami (rumah sakit). Bukan malah menekan rakyat buat menutupi defisit. Kelihatan teuing jorang ieu teh,” kata bupati di Masjid Al Fathu Soreang, Jumat (6/9/2019).
Baca juga:
Sepi Pembeli, Pedagang Ikan di PIM Pesimis Bisa Bayar Sewa Lapak
Menurut dia, telatnya pembayaran hutang ke rumah sakit di Kabupaten Bandung bisa berdampak pada pelayanan yang akan berjalan lamban dua bulan mendatang. Untuk menyiasati agar pelayanan rumah sakit tetap optimal, Dadang mengaku sudah membuat rencana kebijakan dengan meminjam dana ke bank.
“Harusnya bukan kami yang minjam bank, tapi BPJS. Tapi tidak ada cara lain, kami terpaksa akan meminjam dana ke bank. Jumlahnya baru dipersiapkan. Kami pinjam ke bank agar pelayanan di rumah sakit tetap bisa berjalan,” katanya.
Dadang juga mempertanyakan rencana kenaikan itu apakah sudah dibahas dengan DPR RI atau belum. Jika belum, kata dia, tak elok rasanya jika pemerintah pusat berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.
“Sebelum menaikkan ya harus komunikasi dulu dengan DPR RI. Kalau misal mengajak komunikasi dengan DPRD Kabupaten Bandung, pasti itu (rencana) di tolak,” ujarnya sambil tertawa kecil.
Baca juga:
PKBM di Kabupaten Bandung Banyak yang Belum Terakreditasi
Sebelumnya diberitakan, tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II diputuskan akan mengalami kenaikan. Selain itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah, juga naik.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Jaminan Kesehatan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019), iuran BPJS Kesehatan yang tidak naik hanya peserta mandiri yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Dari pihak DPR dihadiri sejumlah anggota Komisi XI dan XI. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, serta perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Mardiasmo mengatakan, iuran kelas I dan II akan mulai dinaikkan pada Januari 2020. Ia mengatakan, kenaikan iuran sesuai usulan Kementerian Keuangan yang disampaikan dalam rapat kerja gabungan, Selasa (27/8/2019), pekan lalu. Iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu.
“Naik 1 Januari 2020 sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat. Tarif iuran kenaikan sesuai usulan Menteri Keuangan. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran,” kata Mardiasmo***(R Wisnu Saputra/Bandungkita.id)
Comment