BandungKita.id, NGAMPRAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri. Terlebih, bila keberangkatan mereka ke luar negeri dilakukan oleh penyalur tenaga kerja ilegal.
Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin memandang penyaluran tenaga kerja ke luar negeri masih terus terjadi walau secara sembunyi-sembunyi. Ia khawatir hal itu berpotensi besar terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur dan penyalur tenaga kerja yang resmi.
Guna meminimalisir terjadinya TPPO dan tenaga kerja yang telantar di luar negeri, kata Iing, pihaknya melalui seksi perluasan dan penempatan tenaga kerja Disnakertrans KBB terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap sponsor atau perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan TKI ke luar negeri.
“Saya tidak ingin ada sponsor dan penyalur ilegal yang bermain. Apabila kedapatan ada sponsor dan penyalur yang memberangkatkan TKI asal KBB secara ilegal kami akan sikat,” ujar Iing didampingi Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans KBB, Sutrisno, Kamis (19/9/2019).
BACA JUGA :
Jadi Pilot Project Nasional Pengurangan Angka Pengangguran, Disnakertrans KBB Siapkan Terobosan Berupa Aplikasi Pencari Kerja : Apa Saja Kelebihannya?
Ribuan Pelamar Serbu Jobfair KBB
Berdasarkan catatannya, tahun lalu tercatat ada delapan orang TKI asal Kecamatan Saguling KBB yang diberangkatkan secara ilegal ke negera Timur Tengah.
Namun delapan TKI asal KBB itu berhasil diselamatkan lantaran mereka masih berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos di Jakarta.
“Setelah kami mengetahui adanya pemberangkatan TKI KBB secara ilegal, kami langsung cek dan jemput mereka ke Jakarta. Kini mereka sudah dipulangkan,” ujar Iing.
Iing menegaskan Disnakertrans KBB tidak akan segan mempidanakan sponsor atau perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal jika mereka ketahuan memberangkatkan TKI asal KBB ke luar negeri melalui jalur ilegal atau tanpa menempuh prosedur yang benar.
“Jadi kalau ada perusahaan yang masih seperti itu ke warga KBB saya akan pidanakan pihak perusahaannya karena merugikan para TKI,” katanya.
Ia mengakui, hingga saat ini telah memberikan sanksi terhadap dua perusahaan penyalur tenaga kerja yang kedapatan memberangkatkan TKI asal KBB secara ilegal.
“Jika mendapat laporan ada sponsor TKI ilegal lagi kami akan langsung melaporkan ke pengawas kentenagakerjaan di Kementerian. Tapi untuk sanksinya jika itu TPPO akan kami laporkan ke aparat kepolisian,” kata Sutrisno.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengiriman TKI secara ilegal biasanya disebabkan ketidaktahuan masyarakat terkait prosedur yang benar dan kelengkapan administrasi.
“Biasanya TKI ilegal menggunakan passport kunjungan namun setelah di luar negeri mereka dipekerjakan,” ungkap Iing. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)
Editor : M Zezen Zainal M